For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai No. 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 37 Tahun 2005 Tentang Retribusi Izin Usaha Rumah Makan, Bar Dan Restoran

Also known as: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 5/2012 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:27 Februari 2012Publication Date:27 Februari 2012
Pajak & Retribusi DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 37 Tahun 2005 Tentang Retribusi Izin Usaha Rumah Makan, Bar Dan Restoran
LocationPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Effective Date27 Februari 2012
Publication Date27 Februari 2012
Place of EnactmentSei Rampah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 37 Tahun 2005 Tentang Retribusi Izin Usaha Rumah Makan, Bar Dan Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2005 Nomor 37, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 37 Tahun 2005 Tentang Retribusi Izin Usaha Rumah Makan, Bar Dan Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 86).

Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 5 Tahun 2012 mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 37 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Rumah Makan, Bar dan Restoran. Pencabutan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah membuat Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2005 tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dengan demikian, Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)