For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 43 Tahun 2016

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 43 Tahun 2016 tentang Penetapan Dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Khusus Pengawas Operasional Di Bidang Pertambangan Mineral Dan Batubara

Also known as: Permen ESDM 43/2016 · Permen ESDM No. 43 Tahun 2016 · Permen ESDM Nomor 43 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:9 Desember 2016Publication Date:8 Desember 2016
Pertambangan & Sumber EnergiStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemePenetapan Dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Khusus Pengawas Operasional Di Bidang Pertambangan Mineral Dan Batubara
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date09 Desember 2016
Publication Date08 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 43 Tahun 2016 merupakan peraturan baru yang secara khusus menetapkan dan memberlakukan Standar Kompetensi Kerja Khusus Pengawas Operasional di bidang pertambangan mineral dan batubara. Peraturan ini menyusun dan menetapkan standar yang tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisah.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Dalam teks Peraturan Menteri ini tidak disebutkan secara eksplisit bahwa Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2016 menggantikan peraturan menteri sebelumnya. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa peraturan ini tidak secara tegas menggantikan peraturan menteri lain.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Peraturan ini tidak menyatakan adanya perubahan langsung terhadap peraturan yang sudah ada. Namun, Peraturan Menteri ini diterbitkan dengan mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2016 tentang Standardisasi Kompetensi Kerja di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional sebagai dasar hukum penyusunan standar. Dengan kata lain, Peraturan ini bersifat operasional/implementatif terhadap kerangka yang diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2016, bukan merupakan amandemen tertulis atas regulasi tersebut.

  • Status Berlaku Peraturan Ini

    • Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember 2016 dan diundangkan pada tanggal 9 Desember 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1886).

    • Pasal 4 menyatakan bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, sehingga efektif berlaku sejak 9 Desember 2016.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan Latar Belakang

    Peraturan ini dibuat untuk menjamin keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, konservasi sumber daya, dan penerapan kaidah teknis yang baik dalam kegiatan operasional pertambangan mineral dan batubara, melalui standardisasi kompetensi kerja bagi pengawas operasional. Hal ini konsisten dengan pertimbangan bahwa standar kompetensi diperlukan untuk meningkatkan kompetensi pengawas operasional sebagaimana dirujuk dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2016.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan

    • Kewajiban: Penerapan Standar Kompetensi Kerja Khusus Pengawas Operasional adalah bersifat wajib (Pasal 2). Para pemberi kerja di sektor pertambangan wajib memastikan pengawas operasional memiliki kompetensi sesuai standar yang ditetapkan.

    • Ketentuan Peralihan (Hak/Keringanan): Sertifikat kompetensi pengawas operasional yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai masa berlakunya habis (Pasal 3), sehingga pemegang sertifikat lama memiliki hak untuk tetap diakui sampai sertifikat tersebut kadaluarsa.

  • Prinsip-prinsip Utama yang Diatur

    • Prinsip standardisasi kompetensi sebagai dasar peningkatan keselamatan dan kualitas pengawasan operasional.

    • Prinsip kepatuhan: standar yang ditetapkan bersifat wajib untuk menjamin penerapan praktik teknis yang baik.

    • Prinsip kesinambungan: pengakuan sertifikat yang sudah ada sampai masa berlakunya berakhir untuk menghindari gangguan operasional.

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan

    • Penetapan standar dilakukan dengan mencantumkan dokumen standar kompetensi sebagai Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisah dari Peraturan Menteri ini (Pasal 1).

    • Penerapan standar tersebut dinyatakan sebagai standar wajib (Pasal 2), sehingga mekanisme kepatuhan diletakkan pada implementasi di lapangan oleh perusahaan pertambangan dan pengakuan lembaga sertifikasi.

    • Peraturan ini memberikan ketentuan peralihan untuk sertifikat yang sudah diterbitkan sebelumnya (Pasal 3), namun tidak merinci mekanisme teknis sertifikasi, masa berlaku sertifikat, atau prosedur penilaian — hal-hal teknis tersebut kemungkinan diatur lebih rinci melalui Peraturan Menteri lain atau pedoman pelaksanaan yang relevan (mis. Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2016 atau ketentuan teknis pelaksanaan).

Ketentuan Peralihan
  • Masa Berlaku dan Implementasi

    Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 9 Desember 2016 (Pasal 4). Standar yang tercantum dalam Lampiran menjadi standar wajib efektif sejak tanggal tersebut.

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada

    Pasal 3 menetapkan bahwa sertifikat kompetensi pengawas operasional yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai dengan jangka waktunya berakhir. Ini memberikan pengakuan sementara (grandfathering terbatas) terhadap sertifikat yang sudah ada sehingga pemegangnya tidak langsung kehilangan status kompetensinya.

  • Batas Waktu Penyesuaian

    Peraturan ini tidak menetapkan batas waktu penyesuaian eksplisit bagi perusahaan atau personel untuk menyesuaikan diri dengan standar baru selain ketentuan pada Pasal 3. Implikasinya, penyesuaian penuh akan diperlukan saat sertifikat sebelumnya habis masa berlakunya atau sesuai ketentuan teknis pelaksanaan yang mungkin diatur lebih lanjut.

  • Grandfathering Clauses

    Ketentuan Pasal 3 merupakan bentuk grandfathering terbatas: sertifikat yang diterbitkan sebelum peraturan tetap diakui sampai masa berlakunya habis. Tidak ada klausul lain yang memberikan perpanjangan atau pengecualian lebih jauh bagi pemegang sertifikat lama.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi