on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pegunungan Arfak Nomor 10 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PEGUNUNGAN ARFAK
Also known as: Perbup Kabupaten Pegunungan Arfak 10/2022 · Perbup Kabupaten Pegunungan Arfak No. 10 Tahun 2022 · Perbup Kabupaten Pegunungan Arfak Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Bupati ini menetapkan pedoman teknis mengenai tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, serta monitoring dan evaluasi atas pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pegunungan Arfak.
Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa pemberian hibah dan bantuan sosial dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Hibah diberikan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya, badan usaha milik negara/daerah, badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan berbadan hukum, serta partai politik untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah. Sementara itu, bantuan sosial diberikan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat yang mengalami risiko sosial akibat krisis ekonomi, sosial, politik, atau bencana, dengan kriteria selektif dan tidak terus-menerus.
Pemerintah daerah melalui SKPD terkait memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi atas usulan permohonan bantuan. Setiap pemberian hibah dan bantuan sosial wajib dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) atau dokumen perjanjian lainnya, serta didukung oleh pakta integritas. Penerima bantuan memiliki kewajiban formal dan material untuk melaporkan penggunaan dana sesuai dengan rencana yang telah disetujui, serta wajib mengembalikan sisa dana ke kas daerah jika terdapat kelebihan.