For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 3 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Jeneponto 3/2007 · Perda Kabupaten Jeneponto No. 3 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun 2007

Status:
Active
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Barang Milik Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Jeneponto
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentBontosunggu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 13 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 1999 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 9 Tahun 2003 (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 91).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Jeneponto. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan barang milik daerah, meliputi:

  1. Definisi: Memberikan definisi terhadap istilah-istilah kunci seperti barang milik daerah, pengelola barang, pengguna barang, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan lain-lain.
  2. Asas Pengelolaan: Pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
  3. Pejabat Pengelola: Menetapkan Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah, Sekretaris Daerah sebagai pengelola barang, dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai pengguna barang. Masing-masing memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang berbeda.
  4. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran: Mengatur proses perencanaan kebutuhan barang milik daerah yang disusun dalam rencana kerja dan anggaran SKPD.
  5. Pengadaan: Pengadaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.
  6. Penggunaan: Status penggunaan barang milik daerah ditetapkan oleh Bupati untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD.
  7. Pemanfaatan: Mengatur bentuk-bentuk pemanfaatan barang milik daerah seperti sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna.
  8. Pengamanan dan Pemeliharaan: Pengelola dan pengguna barang wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah.
  9. Penilaian: Penilaian barang milik daerah dilakukan dalam rangka penyusunan neraca pemerintah daerah, pemanfaatan, dan pemindahtanganan.
  10. Penghapusan: Mengatur penghapusan barang milik daerah dari daftar barang pengguna dan daftar barang milik daerah.
  11. Pemindahtanganan: Mengatur bentuk-bentuk pemindahtanganan seperti penjualan, tukar-menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah daerah. Persetujuan DPRD diperlukan untuk pemindahtanganan tanah dan/atau bangunan, serta barang selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp. 5.000.000.000,00.
  12. Penatausahaan: Mengatur pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah.
  13. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian: Mengatur pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pengelolaan barang milik daerah.

1. Barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib dilakukan inventarisasi dan diselesaikan dokumen kepemilikannya. 2. Inventarisasi dan penyelesaian dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diatur lebih lanjut oleh pengelola barang dan berkoordinasi dengan lembaga yang bertanggung jawab di bidang pertanahan nasional dan instansi teknis terkait. 3. Semua biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan ketentuan pada Ayat (2) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

1. Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas pengelolaan barang milik daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.