Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Jeneponto. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan barang milik daerah, meliputi:
- Definisi: Memberikan definisi terhadap istilah-istilah kunci seperti barang milik daerah, pengelola barang, pengguna barang, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan lain-lain.
- Asas Pengelolaan: Pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
- Pejabat Pengelola: Menetapkan Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah, Sekretaris Daerah sebagai pengelola barang, dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai pengguna barang. Masing-masing memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang berbeda.
- Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran: Mengatur proses perencanaan kebutuhan barang milik daerah yang disusun dalam rencana kerja dan anggaran SKPD.
- Pengadaan: Pengadaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.
- Penggunaan: Status penggunaan barang milik daerah ditetapkan oleh Bupati untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD.
- Pemanfaatan: Mengatur bentuk-bentuk pemanfaatan barang milik daerah seperti sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna.
- Pengamanan dan Pemeliharaan: Pengelola dan pengguna barang wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah.
- Penilaian: Penilaian barang milik daerah dilakukan dalam rangka penyusunan neraca pemerintah daerah, pemanfaatan, dan pemindahtanganan.
- Penghapusan: Mengatur penghapusan barang milik daerah dari daftar barang pengguna dan daftar barang milik daerah.
- Pemindahtanganan: Mengatur bentuk-bentuk pemindahtanganan seperti penjualan, tukar-menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah daerah. Persetujuan DPRD diperlukan untuk pemindahtanganan tanah dan/atau bangunan, serta barang selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp. 5.000.000.000,00.
- Penatausahaan: Mengatur pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah.
- Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian: Mengatur pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pengelolaan barang milik daerah.