For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Mekanisme Penetapan dan Distribusi Hasil Pengembangan Dana Jaminan Hari Tua

Also known as: Peraturan BPJS Ketenagakerjaan 4/2015 · Peraturan BPJS Ketenagakerjaan No. 4 Tahun 2015 · Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:3 September 2015Publication Date:26 Agustus 2015
Hubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan BPJS Ketenagakerjaan
ThemeMekanisme Penetapan dan Distribusi Hasil Pengembangan Dana Jaminan Hari Tua
LocationBadan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Effective Date03 September 2015
Publication Date26 Agustus 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini mengatur tentang mekanisme penetapan dan distribusi hasil pengembangan Dana Jaminan Hari Tua (JHT). Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Pasal 10 huruf f dan Pasal 13 huruf g Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, serta Pasal 27 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penetapan Tingkat Pengembangan: Manfaat JHT dibayarkan sekaligus atau sebagian. Hasil pengembangan diberikan setiap tahun atau bulan berdasarkan laporan keuangan. Tingkat pengembangan ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar rata-rata bunga deposito Bank Pemerintah jangka waktu satu tahun. BPJS Ketenagakerjaan menghitung tingkat pengembangan berdasarkan formula yang mempertimbangkan hasil pengembangan, saldo awal tertimbang, iuran tertimbang, dan klaim sebagian tertimbang.
  2. Distribusi Hasil Pengembangan: Distribusi dilakukan secara proporsional setiap tanggal 31 Desember (untuk yang belum klaim) atau bulanan (untuk yang mengajukan klaim).

Peraturan ini juga memberikan mandat kepada Direksi BPJS Ketenagakerjaan untuk mengatur lebih lanjut mengenai penetapan dan perhitungan tingkat pengembangan.

(-)

(-)