on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Mekanisme Penetapan dan Distribusi Hasil Pengembangan Dana Jaminan Hari Tua
Also known as: Peraturan BPJS Ketenagakerjaan 4/2015 · Peraturan BPJS Ketenagakerjaan No. 4 Tahun 2015 · Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini mengatur tentang mekanisme penetapan dan distribusi hasil pengembangan Dana Jaminan Hari Tua (JHT). Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Pasal 10 huruf f dan Pasal 13 huruf g Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, serta Pasal 27 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga memberikan mandat kepada Direksi BPJS Ketenagakerjaan untuk mengatur lebih lanjut mengenai penetapan dan perhitungan tingkat pengembangan.