on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Seni Budaya Indonesia Tanah Papua
Also known as: Permen Ristekdikti 19/2016 · Permen Ristekdikti No. 19 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 19 Tahun 2016
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2014 tentang Pendirian Institut Seni Budaya Indonesia Tanah Papua. Tujuannya adalah untuk menetapkan organisasi dan tata kerja ISBI Tanah Papua, yang telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Ketentuan Substansial: ISBI Tanah Papua adalah perguruan tinggi di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, dengan tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan vokasi. Organisasi ISBI terdiri dari Senat, Rektor, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan. Rektor bertanggung jawab atas kebijakan non-akademik dan pengelolaan, dibantu oleh Wakil Rektor. Bagian administrasi meliputi perencanaan, akademik, kemahasiswaan, umum, dan keuangan. Jurusan di ISBI meliputi Seni Pertunjukan, Seni Rupa dan Desain, serta Budaya. Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu Pendidikan bertanggung jawab atas penelitian dan pengabdian masyarakat. Unit Pelaksana Teknis (UPT) mendukung fungsi perpustakaan, teknologi informasi, dan ajang gelar seni.