For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45/PMK.06/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.06/2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pejabat Lelang Kelas II

Also known as: PMK 45/PMK.06/2017 · PMK No. 45/PMK.06/2017

Status:
Active
Effective Date:3 Oktober 2017Publication Date:31 Maret 2017
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Pemeriksaan Pejabat Lelang Kelas II
LocationKementerian Keuangan
Effective Date03 Oktober 2017
Publication Date31 Maret 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.06/2017 ini bertujuan untuk mengatur tata cara pemeriksaan Pejabat Lelang Kelas II. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas pembinaan dan pengawasan terhadap Pejabat Lelang Kelas II melalui pemeriksaan yang lebih terstruktur. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembagian kewenangan antara Kepala Kantor Wilayah sebagai Pengawas Lelang dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan DJKN yang dapat melakukan pemeriksaan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur mencakup pemeriksaan aspek kualitas dan kuantitas pelayanan lelang, serta kepatuhan administrasi dan pelaporan. Pejabat Lelang Kelas II diwajibkan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lelang, termasuk dalam hal pelaporan dan administrasi.

1. Pemeriksaan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap sah berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Pemeriksaan yang sedang berlangsung sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap dilaksanakan dengan mengikuti ketentuan di bidang lelang yang berlaku sebelum Peraturan Menteri ini.

1. Rekomendasi berupa sanksi diberikan oleh Pemeriksa dalam hal simpulan Pemeriksaan menyatakan bahwa Objek Pemeriksaan belum memenuhi kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lelang. 2. Sanksi meliputi: a. Surat Peringatan Tertulis; b. Surat Keputusan Pembebastugasan; atau c. Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.