For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 18 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Pihak Ketiga

Also known as: Perda Provinsi Papua 18/2013 · Perda Provinsi Papua No. 18 Tahun 2013 · Perda Provinsi Papua Nomor 18 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2013Publication Date:30 Desember 2013
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata Cara Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Pihak Ketiga
LocationPemerintah Provinsi Papua
Effective Date31 Desember 2013
Publication Date30 Desember 2013
Place of EnactmentJayapura

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 18 Tahun 2013 mengatur tentang tata cara penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada pihak ketiga. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat melalui perkembangan perekonomian daerah, dengan menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi. Tujuan penyertaan modal adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Penyertaan modal daerah dapat dilakukan dalam rangka pendirian BUMN, Perseroda, dan Perumda, penambahan penyertaan modal kepada BUMN dan BUMD, serta penyertaan modal kepada badan usaha milik swasta. Penyertaan modal harus memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan bersumber dari APBD, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Tata cara penyertaan modal meliputi pengkajian kelayakan oleh Tim Penilai Kelayakan Penyertaan Modal, yang hasilnya menjadi pedoman rencana penyertaan modal. Rencana penyertaan modal disampaikan oleh SKPD terkait kepada Gubernur untuk persetujuan, dan dapat dilakukan untuk satu kali masa anggaran atau lebih. Setelah mendapat persetujuan, rencana tersebut dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang kemudian diusulkan kepada DPRP untuk persetujuan bersama sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi.

Setelah ditetapkan, Gubernur melakukan kesepakatan dengan pihak-pihak yang akan memperoleh penyertaan modal, yang dituangkan dalam perjanjian penyertaan modal. Perjanjian ini mencantumkan identitas pihak, jenis dan nilai penyertaan modal, perbandingan saham, bidang usaha, wilayah operasi, hak dan kewajiban, pembagian keuntungan, sanksi, dan lain-lain. Pelaksanaan penyertaan modal dilakukan setelah dianggarkan dalam APBD, dan dana dapat dicairkan setelah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Hasil usaha penyertaan modal yang menjadi hak daerah disetor ke kas daerah.

Seluruh pelaksanaan penyertaan modal daerah dilaporkan oleh SKPD terkait kepada SKPD yang membidangi Keuangan dan Aset Daerah untuk dilakukan penatausahaan. Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyertaan modal daerah, yang dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk.

(-)

(-)