For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 109 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 109 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan pada Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan

Also known as: Permenhub 109/2015 · Permenhub No. 109 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 109 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:30 Juli 2015Publication Date:28 Juli 2015
Sistem Pendidikan NasionalPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeStandar Pelayanan pada Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date30 Juli 2015
Publication Date28 Juli 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan standar pelayanan pada Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan (BBKFP) guna meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan. BBKFP bertanggung jawab atas kalibrasi fasilitas penerbangan, termasuk alat bantu pendaratan dan navigasi. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan, persyaratan pelayanan, dan prosedur operasional standar. BBKFP harus memastikan kesiapan SDM, sarana, dan prasarana, serta melaksanakan pengawasan internal dan penanganan pengaduan. Kebijakan ini juga menetapkan biaya dan tarif layanan serta jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan.

(-)

1. Penyelenggara yang tidak sesuai dengan standar pelayanan dapat dikenakan tuntutan ganti rugi dan sanksi administrasi.