For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 1982

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1982 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1977/1978

Also known as: UU 11/1982 · UU No. 11 Tahun 1982 · UU Nomor 11 Tahun 1982

Status:
Active
Effective Date:29 Juni 1982Publication Date:29 Juni 1982
Hukum Administrasi NegaraHukum Tata NegaraAnggaran Belanja Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePerhitungan Anggaran Negara Tahun 1977/1978
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 Juni 1982
Publication Date29 Juni 1982
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860) 2. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1978 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1977/1978 (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3119).

Undang-Undang ini menetapkan Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1977/1978. Latar belakangnya adalah pemenuhan kewajiban pemerintah untuk memberikan perhitungan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 1977/1978, sesuai dengan Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1977. Ketentuan substansial dalam Undang-Undang ini mencakup penetapan penerimaan negara sebesar Rp 3.765.241.981.327,81, pengeluaran negara sebesar Rp 3.620.411.533.484,62, dan sisa lebih perhitungan anggaran negara sebesar Rp 144.830.447.843,19 untuk Tahun Anggaran 1977/1978.

(-)

(-)