For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 14 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 14 Tahun 2008 tentang Retribusi Pemanfaatan Media Informasi Dan Komunikasi

Also known as: Perda Kabupaten Musi Banyuasin 14/2008 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 14 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 14 Tahun 2008

Status:
Active
Publication Date:21 Juli 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pemanfaatan Media Informasi Dan Komunikasi
LocationPemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Effective Date-
Publication Date21 Juli 2008
Place of EnactmentSekayu

Peraturan ini mencabut: 1. Segala ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemanfaatan Media Informasi dan Komunikasi di Kabupaten Musi Banyuasin. Latar belakangnya adalah kewenangan Pemerintah Kabupaten dalam bidang komunikasi dan informatika sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, serta perlunya pengaturan pemanfaatan informasi dan komunikasi di wilayah tersebut. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Perizinan:** Setiap orang atau badan yang mengusahakan pemanfaatan media informasi dan komunikasi wajib memiliki izin dan rekomendasi dari daerah. Proses perizinan melibatkan pengajuan permohonan tertulis kepada Bupati melalui Dinas Daerah dengan melampirkan persyaratan seperti fotokopi KTP, SITU, NPWP, dan daftar spesifikasi usaha. Izin berlaku selama usaha berjalan dan tidak dapat dipindahtangankan, dengan kewajiban daftar ulang setiap 5 tahun. 2. **Pembinaan:** Pemerintah daerah memberikan pembinaan berupa pedoman teknis, bimbingan, arahan, supervisi, dan penelitian kelayakan terhadap permohonan izin. Penyelenggara wajib bertanggung jawab atas ketertiban, keamanan, dan kebersihan lingkungan, serta menyampaikan laporan periodik. 3. **Pengawasan:** Dinas Daerah dan tim terkait melakukan pengawasan. Pelanggaran dapat dikenai teguran tertulis, peringatan, pencabutan rekomendasi, dan penyegelan. 4. **Retribusi:** Objek retribusi adalah pemberian rekomendasi dan surat izin pemanfaatan media informasi dan komunikasi. Subjek retribusi adalah orang atau badan yang menyelenggarakan usaha tersebut. Besaran retribusi ditetapkan berdasarkan jenis usaha dan jangka waktu penggunaan fasilitas.

(-)

1. Pelanggaran atas ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, diancam pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terhutang.