Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemanfaatan Media Informasi dan Komunikasi di Kabupaten Musi Banyuasin. Latar belakangnya adalah kewenangan Pemerintah Kabupaten dalam bidang komunikasi dan informatika sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, serta perlunya pengaturan pemanfaatan informasi dan komunikasi di wilayah tersebut.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Perizinan:** Setiap orang atau badan yang mengusahakan pemanfaatan media informasi dan komunikasi wajib memiliki izin dan rekomendasi dari daerah. Proses perizinan melibatkan pengajuan permohonan tertulis kepada Bupati melalui Dinas Daerah dengan melampirkan persyaratan seperti fotokopi KTP, SITU, NPWP, dan daftar spesifikasi usaha. Izin berlaku selama usaha berjalan dan tidak dapat dipindahtangankan, dengan kewajiban daftar ulang setiap 5 tahun.
2. **Pembinaan:** Pemerintah daerah memberikan pembinaan berupa pedoman teknis, bimbingan, arahan, supervisi, dan penelitian kelayakan terhadap permohonan izin. Penyelenggara wajib bertanggung jawab atas ketertiban, keamanan, dan kebersihan lingkungan, serta menyampaikan laporan periodik.
3. **Pengawasan:** Dinas Daerah dan tim terkait melakukan pengawasan. Pelanggaran dapat dikenai teguran tertulis, peringatan, pencabutan rekomendasi, dan penyegelan.
4. **Retribusi:** Objek retribusi adalah pemberian rekomendasi dan surat izin pemanfaatan media informasi dan komunikasi. Subjek retribusi adalah orang atau badan yang menyelenggarakan usaha tersebut. Besaran retribusi ditetapkan berdasarkan jenis usaha dan jangka waktu penggunaan fasilitas.