on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pajak Parkir
Also known as: Perda Kabupaten Polewali Mandar 10/2015 · Perda Kabupaten Polewali Mandar No. 10 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Polewali Mandar Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Parkir di Kabupaten Polewali Mandar. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan potensi pendapatan daerah yang akan digunakan untuk kemakmuran rakyat.
Ketentuan Substansial:
Objek pajak adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk tempat penitipan kendaraan bermotor. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir. Jika parkir diselenggarakan melalui pihak ketiga, pihak ketiga tersebut menjadi Wajib Pajak.
Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir. Tarif pajak parkir ditetapkan sebesar 20%. Masa pajak adalah 1 (satu) bulan kalender. Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah berakhirnya masa pajak. Jika Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakannya, dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan pajak sebesar 25% dari pokok pajak yang terutang.
Bupati dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, dan SKPDN dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak. Pembayaran pajak dilakukan di tempat yang ditunjuk oleh Bupati dan harus disetor ke rekening Kas Daerah paling lama 1 (satu) hari kerja. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak kepada Wajib Pajak yang ditimpa pailit atau bangkrut.