For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1950

Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur

Also known as: UU 12/1950 · UU No. 12 Tahun 1950 · UU Nomor 12 Tahun 1950

Status:
Active
Effective Date:8 Agustus 1950Publication Date:8 Agustus 1950
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur
LocationPemerintah Pusat
Effective Date08 Agustus 1950
Publication Date08 Agustus 1950
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Staatsblad tahun 1928 No. 296 s/d 299, 301 s/d 312, 314, 316, 317, 319 s/d 324, 326, 327 dan Stbl. 1949 No. 200 tentang pembentukan daerah-daerah otonoom Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Timur. Peraturan ini mengubah: (-)

Undang-Undang ini bertujuan untuk membentuk daerah-daerah kabupaten di Jawa Timur yang memiliki hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, sesuai dengan Undang-Undang No. 22 tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah. Pembentukan ini mencakup 29 kabupaten yang ditetapkan dengan peraturan ini. Setiap kabupaten memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan jumlah anggota yang bervariasi, dan urusan rumah tangga kabupaten meliputi berbagai bidang seperti pemerintahan umum, agraria, pengairan, pertanian, perikanan, koperasi, kesehatan, pendidikan, dan lain-lain. Urusan-urusan ini dijelaskan lebih lanjut dalam lampiran dan peraturan pelaksanaan. Selain itu, segala milik dan hutang piutang kabupaten sebelum pembentukan ini menjadi tanggungan kabupaten yang baru dibentuk.

1. Segala milik berupa barang tetap maupun berupa barang tidak tetap dan perusahaan-perusahaan kabupaten-kabupaten tersebut dalam pasal 1, sebelum dibentuknya menurut Undang-undang ini menjadi milik kabupaten-kabupaten tersebut dalam pasal 1, yang selanjutnya dapat menyerahkan sesuatunya kepada daerah-daerah di bawahnya. 2. Segala hutang piutang kabupaten-kabupaten tersebut dalam pasal 1, sebelum pembentukan menurut Undang-undang ini, menjadi tanggungannya kabupaten-kabupaten tersebut dalam pasal 2. 3. Peraturan-peraturan kabupaten-kabupaten tersebut dalam pasal 1, sebelum pembentukan menurut Undang-undang ini, dan belum diganti dengan peraturan kabupaten-kabupaten dalam pasal 1 sesudah dibentuk, berlaku terus sebagai peraturan kabupaten-kabupaten tersebut dalam pasal 1. 4. Peraturan-peraturan tersebut tidak akan berlaku lagi, sesudah lima tahun terhitung dari berdirinya kabupaten-kabupaten tersebut dalam pasal 1 menurut Undang-undang ini.

(-)