on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur
Also known as: UU 12/1950 · UU No. 12 Tahun 1950 · UU Nomor 12 Tahun 1950
Undang-Undang ini bertujuan untuk membentuk daerah-daerah kabupaten di Jawa Timur yang memiliki hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, sesuai dengan Undang-Undang No. 22 tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah. Pembentukan ini mencakup 29 kabupaten yang ditetapkan dengan peraturan ini. Setiap kabupaten memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan jumlah anggota yang bervariasi, dan urusan rumah tangga kabupaten meliputi berbagai bidang seperti pemerintahan umum, agraria, pengairan, pertanian, perikanan, koperasi, kesehatan, pendidikan, dan lain-lain. Urusan-urusan ini dijelaskan lebih lanjut dalam lampiran dan peraturan pelaksanaan. Selain itu, segala milik dan hutang piutang kabupaten sebelum pembentukan ini menjadi tanggungan kabupaten yang baru dibentuk.