on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan
Also known as: Peraturan BPK 5/2018 · Peraturan BPK No. 5 Tahun 2018 · Peraturan BPK Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini mengatur tentang Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) BPK. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dan menggantikan Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2016 yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan organisasi BPK.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menegakkan Kode Etik BPK, yang merupakan norma-norma yang sesuai dengan Nilai Dasar BPK (independensi, integritas, dan profesionalisme) dan berisi kewajiban serta larangan bagi Anggota BPK dan Pemeriksa. MKKE bertugas melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Anggota BPK dan Pemeriksa.
Peraturan ini mengatur pembentukan dan susunan keanggotaan MKKE, yang terdiri dari Anggota BPK, unsur akademisi, dan unsur profesi. Diatur pula mengenai pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Anggota MKKE. MKKE berwenang memeriksa laporan atau pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik, memanggil dan meminta keterangan, memutuskan ada atau tidak adanya pelanggaran, menetapkan jenis sanksi, dan menyampaikan putusan kepada BPK.
Peraturan ini juga mengatur tentang Tim Kode Etik yang dibentuk untuk membantu MKKE dalam pemeriksaan awal dugaan pelanggaran Kode Etik. Tim Kode Etik berwenang meneliti kejelasan identitas pelapor/pengadu dan terlapor/teradu, meminta keterangan, menguraikan posisi kasus, meneliti bukti, dan melaporkan hasil penelitian kepada MKKE.
Anggota MKKE dan Tim Kode Etik wajib menjaga kerahasiaan informasi dan dilarang menyalahgunakan informasi terkait dugaan pelanggaran Kode Etik.