For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil

Also known as: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 3/2024 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 3 Tahun 2024 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:22 Mei 2024Publication Date:17 Mei 2024
Kependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil
LocationPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Effective Date22 Mei 2024
Publication Date17 Mei 2024
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 18).

Peraturan Daerah ini dicabut karena Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, membuat Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sudah tidak sesuai lagi. Dengan pencabutan ini, pelaksanaan administrasi kependudukan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

(-)

(-)