For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Payakumbuh Nomor 03 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Payakumbuh Nomor 03 Tahun 2018 tentang IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

Also known as: Perda Kota Payakumbuh 03/2018 · Perda Kota Payakumbuh No. 03 Tahun 2018 · Perda Kota Payakumbuh Nomor 03 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:22 April 2018Publication Date:22 April 2018
Perizinan & Pelayanan PublikKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
LocationPemerintah Kota Payakumbuh
Effective Date22 April 2018
Publication Date22 April 2018
Place of EnactmentPayakumbuh

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 74 ayat (4) dan Pasal 88 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bangunan.

Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 3 Tahun 2018 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bertujuan untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang memenuhi persyaratan administratif dan teknis, mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan selaras dengan lingkungan, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait IMB, termasuk prinsip dan manfaat IMB, kelembagaan yang terlibat dalam pengelolaan IMB (Perangkat Daerah yang membidangi perizinan dan Camat), jenis perizinan bangunan (bangunan gedung dan bukan gedung), jangka waktu proses penerbitan IMB, tata cara dan persyaratan permohonan IMB, pelaksanaan pembangunan, penertiban bangunan tanpa IMB, pembongkaran bangunan yang tidak sesuai, retribusi IMB, pengawasan dan pengendalian, sosialisasi, pelaporan, dan sanksi.

Ketentuan substansial meliputi kewajiban memiliki IMB bagi setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan, persyaratan administrasi dan teknis yang harus dipenuhi dalam permohonan IMB (seperti Surat Keterangan Rencana Kota/Advice Planning, bukti kepemilikan tanah, rencana arsitektur, struktur, dan utilitas), serta ketentuan mengenai pelaksanaan pembangunan yang harus sesuai dengan IMB yang diterbitkan. Peraturan ini juga mengatur pengecualian IMB, pencabutan IMB, pelayanan administrasi IMB, IMB bertahap untuk bangunan tidak sederhana, fungsi bangunan, perubahan fungsi bangunan, dan jangka waktu berlaku IMB.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan bangunan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi pengawasan dan pengendalian perizinan melalui pembentukan Tim Penertiban Bangunan.

1. Segala proses Izin Mendirikan Bangunan yang sedang berjalan jangan terhenti oleh Peraturan Daerah ini. 2. Bangunan yang sudah terbangun sebelum adanya RDTRK, RTBL, dan/atau RTRK dan tidak memiliki IMB yang bangunannya sesuai dengan lokasi, peruntukan, dan penggunaan yang ditetapkan dalam RDTRK, RTBL, dan/atau RTRK dilakukan pemutihan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 14, pasal 22 ayat (2), pasal 26 ayat (2), Pasal 27, Pasal 29, Pasal 31 dan Pasal 32 dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi peringatan lisan/tertulis, penghentian kegiatan/pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan/pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, dan/atau denda administratif. 3. Menghalangi pembongkaran dapat diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000.