For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 217/PMK.05/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.05/2015 Tahun 2015 tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 13 Tentang Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum

Also known as: PMK 217/PMK.05/2015 · PMK No. 217/PMK.05/2015

Status:
Active
Effective Date:2 Desember 2015Publication Date:2 Desember 2015
Standar Akuntansi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 13 Tentang Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum
LocationKementerian Keuangan
Effective Date02 Desember 2015
Publication Date02 Desember 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Berbasis Akrual Nomor 13 tentang Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU). Latar belakangnya adalah perlunya standar akuntansi pemerintahan untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan BLU, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010.

Tujuan dari PSAP ini adalah untuk mengatur penyajian laporan keuangan BLU agar lebih mudah dibandingkan, baik antar periode, anggaran, maupun antar BLU. Standar ini menetapkan pertimbangan penyajian laporan keuangan, struktur laporan keuangan, dan persyaratan minimum isi laporan keuangan. Laporan keuangan harus disusun berbasis akrual.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. BLU sebagai entitas akuntansi dan pelaporan wajib menyusun laporan keuangan berbasis akrual.
  2. PSAP Nomor 13 digunakan untuk menyusun laporan keuangan BLU mulai Tahun 2016.
  3. Komponen laporan keuangan BLU terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Peraturan ini juga mengatur detail mengenai penyajian masing-masing komponen laporan keuangan tersebut, termasuk format dan informasi yang harus disajikan.

(-)

(-)