Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2014. Perubahan tersebut meliputi penambahan dan penghapusan jenis retribusi jasa umum, perubahan struktur dan besaran tarif retribusi untuk berbagai jenis pelayanan seperti pelayanan persampahan/kebersihan, pengujian kendaraan bermotor, pengendalian menara telekomunikasi, pelayanan pendidikan, dan pelayanan tera/tera ulang. Selain itu, dilakukan perubahan pada ketentuan mengenai tingkat penggunaan jasa, penghitungan tarif retribusi, dan masa retribusi untuk pengendalian menara telekomunikasi. Beberapa pasal dan bagian yang terkait dengan retribusi perizinan tertentu juga dihapus. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan layanan kepada masyarakat dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dengan menyesuaikan tarif retribusi sesuai dengan perkembangan keadaan.