For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2019

Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pemerintahan Gampong

Also known as: QANUN Kota Banda Aceh 1/2019 · QANUN Kota Banda Aceh No. 1 Tahun 2019 · QANUN Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:8 April 2019Publication Date:8 April 2019
Pemerintahan Desa

Information

TypeQanun
ThemePemerintahan Gampong
LocationPemerintah Kota Banda Aceh
Effective Date08 April 2019
Publication Date08 April 2019
Place of EnactmentBanda Aceh

Peraturan ini mencabut: 1. Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2005 tentang Tuha Peut Gampong (Lembaran Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2005 Nomor 6 Seri E Nomor 3)

Qanun Kota Banda Aceh ini mengatur tentang Pemerintahan Gampong, yang meliputi kedudukan dan kewenangan Gampong, pemerintahan Gampong yang terdiri dari Pemerintah Gampong dan Tuha Peut Gampong. Pemerintah Gampong dipimpin oleh Keuchik yang dibantu oleh Perangkat Gampong. Qanun ini juga mengatur tugas, wewenang, hak, kewajiban, dan larangan bagi Keuchik dan Perangkat Gampong, serta penghasilan mereka. Selain itu, diatur pula mengenai Imuem Gampong, Tuha Peut Gampong, perencanaan pembangunan Gampong, keuangan dan kekayaan Gampong, BUMG, lembaga kemasyarakatan dan adat, kerjasama Gampong, Reusam Gampong, pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan Gampong, pembentukan dan penghapusan Gampong, penyelesaian sengketa secara adat, serta pembinaan dan pengawasan.

(-)

1. Keuchik yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Keuchik yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 3. Perangkat Gampong yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.