Peraturan Daerah ini mengatur tentang penertiban pemeliharaan hewan ternak berkaki empat di Kabupaten Ogan Komering Ulu. Tujuan dari penertiban ini adalah untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, nyaman, dan indah, serta mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum, dan memberikan kepastian hukum untuk berusaha di bidang peternakan. Setiap peternak wajib mengurus, menjaga, dan memelihara hewan ternak agar tidak mengganggu kepentingan umum, tanaman, dan pekarangan orang lain, serta mengamankan hewan ternak dalam kandang atau diikat. Kegiatan penggembalaan hewan ternak wajib dijaga oleh pemilik atau penggembalanya di lahan milik pribadi atau lahan yang telah memperoleh izin. Peternak juga wajib memelihara kesehatan ternak, melakukan pencegahan penyakit, dan mengelola limbah peternakan. Kandang ternak harus jauh dari pemukiman penduduk, rumah ibadah, sungai/sumber air, pasar, dan tempat keramaian lainnya, kecuali mendapat persetujuan dari tetangga dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa. Pemilik ternak dilarang melepas/menggembalakan ternak pada lokasi penghijauan, reboisasi, pekarangan rumah, pertamanan, lokasi wisata, lapangan olahraga, jalan, atau tempat lain yang dapat menimbulkan kerusakan atau mengganggu keselamatan. Penggunaan hewan ternak sapi, kerbau, dan kuda sebagai hewan tunggangan, penghela, dan pengangkut dilarang sebelum mencapai umur 1,5 tahun atau dalam keadaan bunting 6 bulan ke atas. Pemotongan hewan ternak betina produktif dan pemotongan hewan ternak skala besar di luar Rumah Potong Hewan (RPH) memerlukan izin dari Pemerintah Kabupaten. Pembinaan dan pengawasan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan peternakan dan ketertiban umum.