For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 67 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 67 Tahun 1953 tentang Penugasan Ir. Juanda ke Bangkok, Hongkong, dan Manila Untuk Perluasan Penerbangan Garuda Indonesia Airways

Also known as: Keppres 67/1953 · Keppres No. 67 Tahun 1953 · Keppres Nomor 67 Tahun 1953

Status:
Active
Publication Date:20 April 1953

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenugasan Ir. Juanda ke Bangkok, Hongkong, dan Manila Untuk Perluasan Penerbangan Garuda Indonesia Airways
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date20 April 1953
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengadakan perundingan politik, ekonomi, dan teknis guna memperluas penerbangan Garuda Indonesia Airways pada rute Jakarta–Bangkok–Hongkong–Manila–Jakarta. Keputusan ini menugaskan tiga pejabat, yaitu Ir. Djuanda, Ir. Sugoto, dan E. L. Tharton, untuk melakukan perjalanan dinas ke Bangkok, Hongkong, dan Manila. Para pejabat tersebut akan menetap selama dua hari di Bangkok, lima hari di Hongkong, dan dua hari di Manila. Mereka diperkenankan membawa uang tunai untuk keperluan dinas dan pribadi, dengan ketentuan bahwa uang untuk keperluan pribadi diberikan sebagai pinjaman yang harus dikembalikan. Setelah kembali, para pejabat wajib menyerahkan laporan tertulis dan pertanggungjawaban keuangan dalam waktu satu bulan. Masa kerja selama tugas ini dihitung sebagai masa kerja aktif untuk keperluan pensiun dan penggajian.

(-)

(-)