Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengadakan perundingan politik, ekonomi, dan teknis guna memperluas penerbangan Garuda Indonesia Airways pada rute Jakarta–Bangkok–Hongkong–Manila–Jakarta. Keputusan ini menugaskan tiga pejabat, yaitu Ir. Djuanda, Ir. Sugoto, dan E. L. Tharton, untuk melakukan perjalanan dinas ke Bangkok, Hongkong, dan Manila. Para pejabat tersebut akan menetap selama dua hari di Bangkok, lima hari di Hongkong, dan dua hari di Manila. Mereka diperkenankan membawa uang tunai untuk keperluan dinas dan pribadi, dengan ketentuan bahwa uang untuk keperluan pribadi diberikan sebagai pinjaman yang harus dikembalikan. Setelah kembali, para pejabat wajib menyerahkan laporan tertulis dan pertanggungjawaban keuangan dalam waktu satu bulan. Masa kerja selama tugas ini dihitung sebagai masa kerja aktif untuk keperluan pensiun dan penggajian.