Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2011 ini dikeluarkan untuk melaksanakan komitmen Cetak Biru Masyarakat Ekonomi ASEAN Tahun 2011. Tujuannya adalah untuk mendukung peningkatan iklim investasi dan perdagangan serta meningkatkan daya saing nasional. Instruksi ini ditujukan kepada berbagai menteri dan kepala lembaga terkait untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Fokus utama kebijakan ini adalah menuju pasar tunggal dan basis produksi, wilayah ekonomi yang berdaya saing tinggi, serta kawasan dengan pembangunan ekonomi yang seimbang. Kebijakan ini mencakup peningkatan daya saing, arus barang, jasa, investasi, dan modal yang lebih bebas, serta pengembangan sektor usaha kecil dan menengah.