For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 74 Tahun 2012

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2012 tentang Pertanggungjawaban Kerugian Nuklir

Also known as: PERPRES 74/2012 · PERPRES No. 74 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 74 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:24 Agustus 2012Publication Date:16 Agustus 2012
Riset & Teknologi

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePertanggungjawaban Kerugian Nuklir
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 Agustus 2012
Publication Date16 Agustus 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memberikan kepastian mengenai batas pertanggungjawaban pengusaha instalasi nuklir terhadap kerugian nuklir dan jaminan ganti rugi kepada pihak ketiga dalam hal terjadi kecelakaan nuklir. Peraturan ini mengatur besar batas pertanggungjawaban pengusaha instalasi nuklir untuk setiap kecelakaan nuklir, baik yang terjadi pada instalasi nuklir maupun selama pengangkutan bahan bakar nuklir atau bahan bakar nuklir bekas. Selain itu, diatur juga mekanisme pertanggungjawaban kerugian nuklir dan penggantian kerugian oleh instansi pemerintah. Pengusaha instalasi nuklir diwajibkan untuk bertanggung jawab kepada pihak ketiga atas kerugian nuklir yang disebabkan oleh kecelakaan nuklir, dengan batas pertanggungjawaban maksimal Rp4 triliun untuk setiap kecelakaan. Pertanggungjawaban ini dilakukan melalui mekanisme asuransi atau jaminan keuangan lainnya, yang harus dibuktikan dengan polis asuransi atau dokumen jaminan keuangan. Dalam hal terjadi kecelakaan selama pengangkutan, tanggung jawab dapat dialihkan kepada pengusaha instalasi nuklir penerima atau pengusaha pengangkutan jika telah diperjanjikan secara tertulis.

(-)

(-)