For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 34 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 34 Tahun 2024 tentang Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung dan Manajemen Keselamatan Kebakaran Lingkungan

Also known as: Perda Kota Bekasi 34/2024 · Perda Kota Bekasi No. 34 Tahun 2024 · Perda Kota Bekasi Nomor 34 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:5 November 2024Publication Date:5 November 2024
Kesejahteraan Sosial MasyarakatBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeManajemen Keselamatan Kebakaran Gedung dan Manajemen Keselamatan Kebakaran Lingkungan
LocationPemerintah Kota Bekasi
Effective Date05 November 2024
Publication Date05 November 2024
Place of EnactmentBekasi

(-)

Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG) dan Manajemen Keselamatan Kebakaran Lingkungan (MKKL) di Kota Bekasi. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan bangunan gedung yang handal dan aman dari bahaya kebakaran, serta untuk menertibkan penerapan sistem proteksi kebakaran sesuai dengan persyaratan teknis yang berlaku.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur pembentukan, tugas, dan fungsi MKKG dan MKKL. MKKG wajib dibentuk oleh pemilik/pengguna/badan pengelola bangunan gedung yang berpotensi bahaya kebakaran ringan atau sedang I dengan jumlah penghuni minimal 500 orang. MKKL wajib dibentuk oleh badan pengelola yang mengelola beberapa bangunan dalam satu lingkungan dengan potensi bahaya kebakaran sedang II, sedang III, dan berat dengan jumlah penghuni minimal 50 orang.

MKKG dan MKKL memiliki tugas dan fungsi meliputi:

  • Perencanaan keselamatan kebakaran.
  • Pemeriksaan dan pemeliharaan peralatan proteksi kebakaran.
  • Pelatihan personel dan penghuni.
  • Pelaksanaan pemadaman tahap awal dan penyelamatan jiwa.
  • Penyusunan standar operasional prosedur.
  • Koordinasi dengan Dinas Pemadam Kebakaran dan instansi terkait.

Peraturan ini juga mengatur struktur organisasi MKKG dan MKKL, yang meliputi penanggung jawab (Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris, Penanggung Jawab Lantai/Gedung) dan pendukung (regu pemadaman, evakuasi, komunikasi, pengamanan, P3K, keamanan, teknisi). Setiap peran memiliki tugas spesifik yang diatur dalam peraturan ini.

Selain itu, diatur pula mengenai koordinasi internal dan eksternal, sarana dan prasarana yang harus disediakan, standar operasional prosedur (SOP) dan Rencana Tindak Darurat Kebakaran (RTDK), serta pelatihan dan simulasi evakuasi kebakaran.

(-)

(-)