Peraturan Daerah Provinsi Lampung ini mengatur tentang pengelolaan panas bumi di wilayah lintas Kabupaten/Kota.
Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya panas bumi yang ramah lingkungan untuk kemakmuran rakyat, serta untuk memberikan landasan hukum bagi pengembangan pengelolaan panas bumi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Wewenang dan Tanggung Jawab: Gubernur memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk melakukan pengelolaan panas bumi, termasuk inventarisasi, pengelolaan informasi geologi, penetapan potensi panas bumi, pelaksanaan survei pendahuluan, pelelangan wilayah kerja, pemberian IUP, pembinaan pengusahaan, dan pengawasan pertambangan panas bumi.
2. Tahapan Kegiatan Usaha Panas Bumi: Tahapan kegiatan usaha panas bumi meliputi survei pendahuluan, pelelangan wilayah kerja, eksplorasi, studi kelayakan, eksploitasi, dan pemanfaatan.
3. Izin Usaha Pertambangan (IUP): Setiap badan usaha yang melakukan kegiatan usaha pertambangan panas bumi di lintas Kabupaten/Kota wajib mendapat IUP dari Gubernur. IUP diberikan kepada pemenang lelang wilayah kerja dan memiliki jangka waktu tertentu untuk eksplorasi, studi kelayakan, dan eksploitasi.
4. Hak dan Kewajiban Badan Usaha Pemegang IUP: Badan usaha pemegang IUP memiliki hak untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan panas bumi dan menggunakan data informasi. Mereka juga memiliki kewajiban untuk mendukung penelitian, mematuhi peraturan keselamatan dan lingkungan, membayar penerimaan negara, dan melaksanakan program pengembangan masyarakat setempat.
5. Pengembangan Potensi Panas Bumi: Pengembangan potensi panas bumi dilakukan melalui penelitian dan promosi potensi panas bumi untuk pemanfaatan langsung maupun tidak langsung.
6. Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pengelolaan lingkungan hidup wajib dilakukan oleh Badan Usaha Pemegang IUP, termasuk penggunaan lahan dan penanggulangan dampak lingkungan hidup.
7. Data Panas Bumi: Badan Usaha Pemegang IUP wajib menyerahkan seluruh data hasil eksplorasi dan eksploitasi kepada Gubernur.
8. Penerimaan Daerah: Pemegang IUP wajib membayar penerimaan negara berupa pajak dan penerimaan negara bukan pajak.
9. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian: Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas pekerjaan dan pelaksanaan pengelolaan Panas Bumi.