on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2019 tentang Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
Also known as: Perda Kabupaten Kendal 3/2019 · Perda Kabupaten Kendal No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak bayi untuk mendapatkan ASI eksklusif selama 6 bulan, melindungi ibu dalam memberikan ASI, dan meningkatkan dukungan dari keluarga, masyarakat, badan usaha, pemerintah daerah, dan pemerintah desa. ASI eksklusif wajib diberikan kecuali ada indikasi medis, ibu tidak ada, atau ibu terpisah dari bayi. Indikasi medis meliputi kondisi bayi yang memerlukan formula khusus atau makanan lain dalam jangka waktu tertentu, serta kondisi medis ibu yang memerlukan pengobatan tertentu. Dukungan peningkatan ASI eksklusif meliputi penyediaan waktu menyusui dan ruang laktasi di tempat kerja dan sarana umum. Pemerintah daerah bertanggung jawab melaksanakan kebijakan nasional, menyediakan informasi dan edukasi, tenaga konselor, serta melakukan pembinaan dan pengawasan. Pemerintah desa bertanggung jawab melaksanakan kebijakan daerah, menyediakan tenaga motivator ASI, merencanakan target cakupan ASI eksklusif, dan mengalokasikan anggaran untuk konseling dan sosialisasi. Tenaga kesehatan wajib melakukan Inisiasi Menyusu Dini (IMD) dan memberikan kolostrum. Penggunaan susu formula bayi hanya diperbolehkan jika ASI eksklusif tidak memungkinkan, dengan edukasi yang tepat. Tenaga kesehatan dilarang mempromosikan susu formula. Informasi dan edukasi tentang ASI eksklusif wajib diberikan kepada ibu dan keluarga. Masyarakat berperan serta dalam mendukung peningkatan pemberian ASI eksklusif.