For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2019 tentang Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif

Also known as: Perda Kabupaten Kendal 3/2019 · Perda Kabupaten Kendal No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:29 Juli 2019Publication Date:29 Juli 2019
Perlindungan Keluarga & AnakPerlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePeningkatan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
LocationPemerintah Kabupaten Kendal
Effective Date29 Juli 2019
Publication Date29 Juli 2019
Place of EnactmentKendal

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak bayi untuk mendapatkan ASI eksklusif selama 6 bulan, melindungi ibu dalam memberikan ASI, dan meningkatkan dukungan dari keluarga, masyarakat, badan usaha, pemerintah daerah, dan pemerintah desa. ASI eksklusif wajib diberikan kecuali ada indikasi medis, ibu tidak ada, atau ibu terpisah dari bayi. Indikasi medis meliputi kondisi bayi yang memerlukan formula khusus atau makanan lain dalam jangka waktu tertentu, serta kondisi medis ibu yang memerlukan pengobatan tertentu. Dukungan peningkatan ASI eksklusif meliputi penyediaan waktu menyusui dan ruang laktasi di tempat kerja dan sarana umum. Pemerintah daerah bertanggung jawab melaksanakan kebijakan nasional, menyediakan informasi dan edukasi, tenaga konselor, serta melakukan pembinaan dan pengawasan. Pemerintah desa bertanggung jawab melaksanakan kebijakan daerah, menyediakan tenaga motivator ASI, merencanakan target cakupan ASI eksklusif, dan mengalokasikan anggaran untuk konseling dan sosialisasi. Tenaga kesehatan wajib melakukan Inisiasi Menyusu Dini (IMD) dan memberikan kolostrum. Penggunaan susu formula bayi hanya diperbolehkan jika ASI eksklusif tidak memungkinkan, dengan edukasi yang tepat. Tenaga kesehatan dilarang mempromosikan susu formula. Informasi dan edukasi tentang ASI eksklusif wajib diberikan kepada ibu dan keluarga. Masyarakat berperan serta dalam mendukung peningkatan pemberian ASI eksklusif.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, pihak yang terkait dalam Peraturan Daerah ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak diundangkan.

1. Pengurus tempat kerja dan penyelenggara tempat sarana umum yang melanggar ketentuan Pasal 16 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Tenaga kesehatan yang melanggar ketentuan Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, dan/atau Pasal 23 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pencabutan izin. 3. Penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan yang melanggar ketentuan Pasal 19, Pasal 20, Pasal 22 ayat (3), Pasal 23, dan/atau Pasal 24 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 4. Penyelenggara satuan pendidikan kesehatan dan pengurus organisasi profesi di bidang kesehatan yang melanggar ketentuan Pasal 23 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 5. Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk bayi lainnya yang melanggar ketentuan Pasal 24 dan/atau Pasal 25 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.