Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 157 Tahun 1965 ini bertujuan untuk memperbaharui susunan jabatan di lingkungan Sekretariat Kompartimen Kesedjahteraan. Dengan mempertimbangkan surat dari Menteri Koordinator Kompartimen Kesedjahteraan dan perkembangan kompartimen tersebut, keputusan ini mengangkat Brigadir Djenderal R. Rusliy Ramli Thaha dan K.S.R. Mintareja S.H. sebagai Sekretaris Menteri Koordinator Kompartimen Kesedjahteraan. Pengangkatan ini mencakup urusan umum, khusus, administrasi, departemen, perencanaan, anggaran, pembangunan, dan kesejahteraan umum. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.