For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Nonformal

Also known as: Permendikbud 13/2018 · Permendikbud No. 13 Tahun 2018 · Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:30 April 2018Publication Date:25 April 2018
Sistem Pendidikan NasionalOrganisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
ThemeBadan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Nonformal
LocationKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Effective Date30 April 2018
Publication Date25 April 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2012 tentang Badan Akreditasi Nasional 2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 52 Tahun 2015 tentang Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2012 dan Nomor 52 Tahun 2015 yang sudah tidak memenuhi kebutuhan hukum. Tujuannya adalah untuk menetapkan kebijakan baru mengenai Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembentukan dan struktur organisasi Badan Akreditasi Nasional (BAN) yang terdiri dari BAN-S/M dan BAN PAUD dan PNF. BAN bersifat nirlaba dan mandiri, bertanggung jawab kepada Menteri. Anggota BAN terdiri dari ahli di bidang pendidikan dan dipilih melalui seleksi. Tugas BAN meliputi menetapkan kebijakan akreditasi, merumuskan kriteria, melaksanakan sosialisasi, dan menerbitkan sertifikat akreditasi. BAN juga dapat mengangkat tim ahli dan asesor untuk membantu pelaksanaan tugasnya. Masa jabatan anggota BAN adalah lima tahun dan dapat diperpanjang satu periode lagi.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, keanggotaan badan akreditasi provinsi yang ditetapkan oleh gubernur dan belum habis masa berlakunya akan diperbaharui menjadi BAN Provinsi dan ditetapkan ulang oleh ketua BAN dengan masa berlaku sesuai dengan penetapan gubernur.

(-)