Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara tuntutan ganti kerugian daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian. Tujuannya adalah untuk memulihkan keuangan daerah dari kerugian yang terjadi.
Ketentuan substansial meliputi:
1. Sumber Informasi dan Pelaporan: Informasi kerugian daerah dapat berasal dari hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional, tindak lanjut pemeriksaan, pengawasan atasan, verifikasi laporan, media massa, atau pengaduan masyarakat. Setiap kerugian wajib dilaporkan kepada Bupati dan BPK paling lambat 7 hari kerja.
2. Pemeriksaan: Bupati menugaskan aparat pengawasan fungsional untuk memeriksa laporan kerugian. Tindak lanjut berupa pemberitahuan, peringatan, dan penuntutan ganti kerugian. Dapat dibentuk Tim Tindak Lanjut dan Tim Pemantau.
3. Tuntutan Ganti Kerugian Daerah: Bupati menetapkan kepastian kerugian dan memberitahukan kepada pihak yang bertanggung jawab. Dapat dimintakan SKTM atau dikeluarkan Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Daerah Sementara. Pihak yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan.
4. Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah: Penyelesaian dapat dilakukan melalui upaya damai (tunai atau angsuran), tuntutan ganti kerugian biasa (dengan Surat Pemberitahuan Bupati), atau pencatatan (jika pihak yang bertanggung jawab meninggal atau melarikan diri).
5. Penyelesaian Kerugian Barang Daerah: Penggantian dapat berupa uang atau barang. Nilai barang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
6. Kadaluarsa: Kewajiban membayar ganti kerugian kadaluarsa setelah 5 tahun sejak diketahui atau 8 tahun sejak terjadi tanpa penuntutan.
7. Pembebasan dan Penghapusan: Pihak yang bertanggung jawab dapat dibebaskan jika tidak bersalah atau kadaluarsa. Penghapusan dapat dilakukan jika tidak mampu membayar, meninggal tanpa harta, atau terjadi keadaan kahar.
8. Penyetoran: Penyetoran dilakukan ke Kas Umum Daerah.
9. Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah: Bupati dibantu oleh Majelis yang memberikan pertimbangan terkait tuntutan ganti kerugian.