on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pengakhiran Tugas Dan Pembubaran Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional
Also known as: Keppres 8/2006 · Keppres No. 8 Tahun 2006 · Keppres Nomor 8 Tahun 2006
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk mengakhiri tugas dan membubarkan Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang masa tugasnya telah berakhir pada 27 Desember 2005. Tujuannya adalah untuk menyelesaikan tugas-tugas yang belum terselesaikan oleh tim tersebut.
Ketentuan Substansial
Tugas-tugas yang belum selesai oleh Tim Pemberesan BPPN akan dilanjutkan oleh Menteri Keuangan, termasuk penyelesaian program penjaminan dan transaksi Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS). Menteri Keuangan diberi kewenangan untuk melakukan berbagai tindakan administratif dan koordinasi dengan instansi terkait. Semua mantan anggota dan pegawai BPPN diwajibkan memberikan bantuan yang diperlukan untuk penyelesaian tugas-tugas ini.