For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2020

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan atas atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 32 Tahun 2018 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan Arsip dan Akses Arsip Dinamis Badan Pengawas Pemilihan Umum

Also known as: Peraturan Bawaslu 12/2020 · Peraturan Bawaslu No. 12 Tahun 2020 · Peraturan Bawaslu Nomor 12 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:27 Oktober 2020Publication Date:22 Oktober 2020
Kearsipan

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
ThemePerubahan atas atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 32 Tahun 2018 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan Arsip dan Akses Arsip Dinamis Badan Pengawas Pemilihan Umum
LocationBadan Pengawas Pemilihan Umum
Effective Date27 Oktober 2020
Publication Date22 Oktober 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 32 Tahun 2018 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan Arsip dan Akses Arsip Dinamis (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1567).

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 32 Tahun 2018 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan Arsip dan Akses Arsip Dinamis. Perubahan tersebut meliputi penambahan dan perubahan definisi dalam Pasal 1 terkait arsip, arsip dinamis, akses arsip, klasifikasi arsip, klasifikasi keamanan arsip, Pemilihan Umum (Pemilu), Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan pengamanan arsip. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 10 mengenai Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di lingkungan Bawaslu yang terdiri atas fungsi substantif dan fasilitatif, dengan rincian yang tercantum dalam lampiran I dan II. Pasal 11 juga diubah terkait penyebutan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota termasuk Panitia Pengawas Pemilihan Aceh dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Provinsi Aceh. Disisipkan pula Pasal 11A yang mengatur keberlakuan ketentuan mengenai unit organisasi berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2013 sampai terbentuknya unit organisasi berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2019.

1. Pada saat Peraturan Badan ini berlaku, ketentuan mengenai unit organisasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2013 tentang Organisasi, Tugas, Fungsi, Wewenang dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 187), tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya unit organisasi berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 421).

(-)