For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Penangkapan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), Dan Rajungan (Portunus Pelagicus spp.)

Also known as: Permen KKP 1/PERMEN-KP/2015 · Permen KKP No. 1/PERMEN-KP/2015

Status:
Inactive
Effective Date:7 Januari 2015Publication Date:6 Januari 2015
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePenangkapan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), Dan Rajungan (Portunus Pelagicus spp.)
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date07 Januari 2015
Publication Date06 Januari 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini dibuat dengan latar belakang penurunan populasi Lobster, Kepiting, dan Rajungan, sehingga diperlukan pembatasan penangkapan. Tujuannya adalah untuk melindungi dan menjaga keberlanjutan populasi spesies tersebut. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi larangan penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan dalam kondisi bertelur. Selain itu, penangkapan hanya diperbolehkan jika ukuran karapas melebihi batas tertentu: Lobster lebih dari 8 cm, Kepiting lebih dari 15 cm, dan Rajungan lebih dari 10 cm. Setiap orang yang menangkap spesies ini wajib melepaskan yang bertelur atau tidak sesuai ukuran jika masih hidup, dan mencatat serta melaporkan jika tertangkap dalam keadaan mati.

(-)

(-)