For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mentawai No. 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mentawai Nomor 7 Tahun 2015 tentang Bantuan Dana dan Beasiswa Pendidikan

Also known as: Perda Kabupaten Mentawai 7/2015 · Perda Kabupaten Mentawai No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Mentawai Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:7 Agustus 2017
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBantuan Dana dan Beasiswa Pendidikan
LocationPemerintah Kabupaten Mentawai
Effective Date-
Publication Date07 Agustus 2017
Place of EnactmentTuapejat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

Peraturan Daerah ini mengatur tentang bantuan dana dan beasiswa pendidikan di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Latar belakangnya adalah upaya peningkatan keikutsertaan masyarakat dalam pendidikan tinggi dan pemenuhan kebutuhan kompetensi sumber daya manusia dalam pembangunan daerah, serta peningkatan kompetensi PNS. Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemberian bantuan dana pendidikan bagi mahasiswa miskin, beasiswa mahasiswa berprestasi, beasiswa tugas belajar non-PNS, dan beasiswa tugas belajar PNS.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Kriteria dan persyaratan penerima bantuan dana pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga miskin, termasuk terdaftar sebagai mahasiswa di perguruan tinggi terakreditasi di Sumatera Barat, aktif sebagai mahasiswa, berasal dari keluarga miskin, dan berdomisili di wilayah daerah.
  2. Kriteria dan persyaratan penerima beasiswa mahasiswa berprestasi, termasuk terdaftar sebagai mahasiswa di perguruan tinggi dengan akreditasi minimal B, aktif sebagai mahasiswa, memiliki IPK minimal 3,50 (non-eksakta) atau 3,00 (eksakta), dan berdomisili di wilayah daerah.
  3. Kriteria dan persyaratan penerima beasiswa tugas belajar non-PNS, termasuk menunjang program pembangunan daerah, pendidikan diselenggarakan oleh perguruan tinggi terakreditasi minimal B dan memiliki kerjasama dengan Pemerintah Daerah, serta kuota pendidikan telah ditetapkan dalam RKPD.
  4. Kriteria dan persyaratan penerima beasiswa tugas belajar PNS, termasuk telah mengabdi minimal 5 tahun, bukan calon PNS, berusia maksimal 50 tahun (S3), 45 tahun (S2), atau 40 tahun (S1/D3/D4), memiliki KTP/KK di Kepulauan Mentawai, dan bersedia mengabdi minimal 30 tahun setelah lulus.

Peraturan ini juga mengatur tata cara penganggaran dan pemberian bantuan dana pendidikan, beasiswa mahasiswa berprestasi, beasiswa tugas belajar non-PNS, dan beasiswa tugas belajar PNS, termasuk proses verifikasi, rekomendasi, dan penetapan penerima beasiswa.

1. Penerima Beasiswa Tugas Belajar Non PNS dan Beasiswa Tugas Belajar PNS yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku tetap dapat dilanjutkan pelaksanaanya sampai berakhirnya masa perjanjian kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan perguruan tinggi terkait, dengan ketentuan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Setiap penerima beasiswa yang dikenakan pembatalan dan Pemberhentian Beasiswa karena alasan tertentu dikenakan sanksi pengembalian keseluruhan dana beasiswa yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah. 2. Mahasiswa penerima beasiswa yang tidak dapat mempertahankan nilai yang dipersyaratkan akan dilakukan penghentian sementara pemberian biaya pendidikan. 3. Biaya Beasiswa Tugas Belajar PNS harus dikembalikan jika penerima biaya pendidikan tidak dapat menyelesaikan studi.