For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56/PMK.011/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Kawat Seng

Also known as: PMK 56/PMK.011/2011 · PMK No. 56/PMK.011/2011

Status:
Active
Effective Date:23 Maret 2011Publication Date:23 Maret 2011
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Kawat Seng
LocationKementerian Keuangan
Effective Date23 Maret 2011
Publication Date23 Maret 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini diterbitkan untuk menanggapi lonjakan impor produk kawat seng yang menyebabkan kerugian serius pada industri dalam negeri. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melindungi industri dalam negeri dengan menerapkan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor produk kawat seng. Peraturan ini menetapkan bahwa BMTP akan dikenakan selama tiga tahun dengan tarif yang menurun setiap tahunnya. BMTP berlaku untuk semua negara kecuali negara-negara yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Importir dari negara-negara yang dikecualikan harus menyerahkan Surat Keterangan Asal. BMTP ini merupakan tambahan dari bea masuk umum atau preferensi berdasarkan perjanjian perdagangan internasional.

(-)

(-)