For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 240/PMK.011/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.011/2010 Tahun 2010 tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Piutang Pajak Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan Televisi Republik Indonesia (TVRI)

Also known as: PMK 240/PMK.011/2010 · PMK No. 240/PMK.011/2010

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2010Publication Date:21 Desember 2010
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Piutang Pajak Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan Televisi Republik Indonesia (TVRI)
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Januari 2010
Publication Date21 Desember 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf a angka 6 Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan kebijakan mengenai Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah atas piutang pajak eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan Televisi Republik Indonesia (TVRI). Peraturan ini berlaku mulai 1 Januari 2010 hingga 31 Desember 2010.

(-)

(-)