For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan

Also known as: Permenkes 9/2018 · Permenkes No. 9 Tahun 2018 · Permenkes Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:9 Mei 2018Publication Date:9 Maret 2018
Pelayanan KesehatanStandar & Pedoman TeknisAset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Kesehatan
ThemePedoman Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan
LocationKementerian Kesehatan
Effective Date09 Mei 2018
Publication Date09 Maret 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 79 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2011)

Peraturan Menteri Kesehatan ini mengatur pedoman pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kementerian Kesehatan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan tertib administrasi dan pengelolaan BMN. Tujuannya adalah memberikan acuan bagi satuan kerja di lingkungan Kementerian Kesehatan dalam melaksanakan pengelolaan BMN.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Rencana Kebutuhan BMN: Proses merumuskan rincian kebutuhan BMN yang terintegrasi dengan sistem penganggaran, meliputi pengadaan dan pemeliharaan.
  2. Penatausahaan BMN: Kegiatan pencatatan, pelaporan, dan rekonsiliasi BMN yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat satuan kerja hingga tingkat kementerian, menggunakan aplikasi yang ditetapkan.
  3. Penggunaan dan Pemanfaatan BMN: Pengaturan mengenai penetapan status penggunaan, penggunaan sementara, pengalihan status penggunaan, serta pemanfaatan BMN melalui sewa, pinjam pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS), dan Bangun Serah Guna (BSG).

Peraturan ini menekankan pentingnya perencanaan kebutuhan BMN yang terintegrasi dengan sistem penganggaran, penatausahaan yang akurat dan terstruktur, serta penggunaan dan pemanfaatan BMN yang optimal untuk mendukung tugas dan fungsi Kementerian Kesehatan.

(-)

1. Satuan kerja yang tidak menyampaikan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) setiap tahunnya tidak dapat mengusulkan penyediaan anggaran untuk kebutuhan baru dan penyediaan anggaran angka dasar (baseline) dalam pemeliharaan BMN.