on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1964 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Pembangunan Perusahaan Dan Proyek Negara Dalam Rangka Menggerakkan Dana, Daya Dan Tenaga Masyarakat
Also known as: PP 7/1964 · PP No. 7 Tahun 1964 · PP Nomor 7 Tahun 1964
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menggerakkan dana, daya, dan tenaga masyarakat dalam rangka pembangunan perusahaan dan proyek negara. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendukung struktur ekonomi terpimpin dan demokrasi terpimpin sesuai dengan Manifesto Politik Republik Indonesia dan Deklarasi Ekonomi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penyerahan perusahaan negara tertentu kepada Daerah Swatantra untuk meningkatkan produksi dan penghasilan daerah. Selain itu, proyek yang dikuasai oleh pemerintah dapat diserahkan kepada swasta, terutama koperasi dan badan hukum yang berkedudukan di Indonesia. Penyerahan ini dilakukan tanpa menambah pengeluaran keuangan negara. Peraturan ini juga mengatur kewenangan Wakil Perdana Menteri dalam memutuskan penyerahan perusahaan atau proyek, serta cara penyerahan yang diatur oleh Menteri terkait.