Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir dan Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Labuhanbatu. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menggali sumber keuangan daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah yang akan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pengaturan mengenai nama, objek, dan subjek retribusi. Objek retribusi adalah pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, serta penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tempat khusus parkir atau pelayanan parkir di tepi jalan umum.
- Penggolongan retribusi, yaitu Retribusi Tempat Khusus Parkir digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Pelayanan Parkir di tepi Jalan Umum digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
- Cara mengukur tingkat penggunaan jasa, yaitu berdasarkan jenis kendaraan dan frekuensi penggunaan tempat secara nyata.
- Prinsip penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, yang didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak (untuk tempat khusus parkir) dan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian (untuk pelayanan parkir di tepi jalan umum).
- Struktur dan besarnya tarif retribusi, yang ditetapkan berbeda untuk tempat khusus parkir dan pelayanan parkir di tepi jalan umum, serta bervariasi berdasarkan jenis kendaraan.
- Wilayah pemungutan retribusi, yaitu di seluruh wilayah Kabupaten Labuhanbatu.
- Penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran retribusi.