Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan struktur organisasi BSSN yang lebih efektif dan efisien.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Kedudukan, Tugas, dan Fungsi BSSN: BSSN adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tugasnya adalah melaksanakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi. Fungsi BSSN meliputi perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang persandian, serta koordinasi dan dukungan administrasi.
2. Susunan Organisasi BSSN: Susunan organisasi BSSN terdiri dari Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, Deputi-Deputi (Bidang Strategi dan Kebijakan Keamanan Siber dan Sandi; Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi; Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia; Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian), Inspektorat, Pusat Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Keamanan Siber dan Sandi, Pusat Data dan Teknologi Informasi Komunikasi, dan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia.
3. Sekretariat Utama: Sekretariat Utama memiliki tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSSN. Sekretariat Utama terdiri dari Biro Perencanaan dan Keuangan, Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia, Biro Hukum dan Komunikasi Publik, dan Biro Umum.
4. Deputi-Deputi: Masing-masing Deputi memiliki tugas dan fungsi spesifik sesuai dengan bidangnya, seperti perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan kebijakan teknis, dan pemantauan evaluasi.
5. Inspektorat: Inspektorat bertugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan BSSN.
6. Pusat-Pusat: Pusat-pusat memiliki tugas mendukung tugas dan fungsi BSSN, seperti pengkajian dan pengembangan teknologi keamanan siber dan sandi, pengelolaan data dan teknologi informasi komunikasi, serta pengembangan sumber daya manusia.