For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah No. 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2016-2017

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 1/2017 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 1 Tahun 2017 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:18 Januari 2017Publication Date:18 Januari 2017
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2016-2017
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Effective Date18 Januari 2017
Publication Date18 Januari 2017
Place of EnactmentPalangka Raya

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2017 menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Tengah untuk tahun 2016-2021. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah, dengan berpedoman pada RPJP Daerah serta memperhatikan RPJM Nasional. RPJMD berfungsi sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah (PD) dalam menyusun Renstra PD, bahan penyusunan dan evaluasi RPJM Daerah kabupaten/kota, serta pedoman dalam menyusun RKPD. RPJM Daerah memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program PD, lintas PD, dan program kewilayahan, disertai dengan rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. Pemerintah Daerah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJM Daerah untuk memastikan tercapainya visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan jangka menengah daerah.

1. Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan dan menghindari kekosongan rencana pembangunan daerah, Gubernur pada tahun terakhir masa jabatannya menyusun: a. Draft Rancangan Awal RPJMD untuk periode selanjutnya dengan mengacu pada arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD periode keempat. b. RKPD tahun berikutnya dengan mengacu pada arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD periode keempat 2. Draft Rancangan Awal RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dapat digunakan sebagai masukan bagi masyarakat yang akan mencalonkan diri sebagai gubernur dalam pemilihan umum kepala daerah periode berikutnya. 3. RKPD tahun berikutnya sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf b digunakan sebagai pedoman untuk menyusun APBD tahun pertama periode masa jabatan Gubernur berikutnya. 4. RPJMD Kabupaten/Kota wajib mempedomani RPJMD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2016-2021.

(-)