Peraturan Bupati ini disusun sebagai pedoman dalam pengelolaan belanja hibah dan belanja bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kabupaten Toraja Utara. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa proses penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, serta monitoring dan evaluasi belanja hibah dan bantuan sosial dilaksanakan secara tertib dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal belanja hibah, Pemerintah Daerah dapat memberikan hibah kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, BUMN, BUMD, badan/lembaga/kelompok masyarakat/organisasi kemasyarakatan berbadan hukum, serta partai politik. Pemberian hibah dilakukan dengan syarat peruntukan yang spesifik, tidak wajib, tidak mengikat, dan tidak terus-menerus setiap tahun anggaran, kecuali untuk kondisi tertentu yang diatur dalam peraturan. Setiap pemberian hibah wajib dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan penerima hibah bertanggung jawab mutlak secara formal dan material atas penggunaan dana tersebut.
Untuk belanja bantuan sosial, Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan berupa uang dan/atau barang kepada individu, keluarga, kelompok masyarakat, atau lembaga nonpemerintah yang bertujuan untuk melindungi dari risiko sosial akibat krisis ekonomi, sosial, politik, atau bencana alam. Bantuan sosial diberikan secara selektif dan bersifat sementara, kecuali dalam keadaan tertentu yang dapat berkelanjutan. Penganggaran bantuan sosial dibagi menjadi bantuan yang direncanakan dan bantuan yang tidak dapat direncanakan sebelumnya (dianggarkan dalam Belanja Tidak Terduga). Penerima bantuan sosial wajib menyampaikan laporan penggunaan dana kepada Bupati melalui SKPD terkait sebagai bentuk pertanggungjawaban.