For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2010

Also known as: Perda Kabupaten Banyumas 2/2010 · Perda Kabupaten Banyumas No. 2 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:11 Agustus 2010Publication Date:11 Agustus 2010
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2010
LocationPemerintah Kabupaten Banyumas
Effective Date11 Agustus 2010
Publication Date11 Agustus 2010
Place of EnactmentPurwokerto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 28 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2009 Nomor 4 seri A).

Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2010. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Anggaran pendapatan bertambah sebesar Rp 157.052.121.232,00 sehingga menjadi Rp 1.217.177.291.864,00. Anggaran belanja bertambah sebesar Rp 207.109.251.271,37 sehingga menjadi Rp 1.327.405.819.929,37, mengakibatkan defisit setelah perubahan sebesar Rp (110.228.528.065,37). Defisit ini ditutupi melalui pembiayaan daerah, dengan penerimaan pembiayaan bertambah sebesar Rp 36.744.130.039,37 menjadi Rp 122.795.528.065,37 dan pengeluaran pembiayaan berkurang sebesar Rp (13.313.000.000,00) menjadi Rp 12.567.000.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah (SiLPA tahun sebelumnya, penerimaan pinjaman daerah, dan penerimaan kembali pemberian pinjaman) dan pengeluaran pembiayaan daerah (penyertaan modal, pembayaran pokok utang, dan pemberian pinjaman daerah). Perubahan lebih lanjut dirincikan dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)