Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2010. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.
Anggaran pendapatan bertambah sebesar Rp 157.052.121.232,00 sehingga menjadi Rp 1.217.177.291.864,00. Anggaran belanja bertambah sebesar Rp 207.109.251.271,37 sehingga menjadi Rp 1.327.405.819.929,37, mengakibatkan defisit setelah perubahan sebesar Rp (110.228.528.065,37). Defisit ini ditutupi melalui pembiayaan daerah, dengan penerimaan pembiayaan bertambah sebesar Rp 36.744.130.039,37 menjadi Rp 122.795.528.065,37 dan pengeluaran pembiayaan berkurang sebesar Rp (13.313.000.000,00) menjadi Rp 12.567.000.000,00.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah (SiLPA tahun sebelumnya, penerimaan pinjaman daerah, dan penerimaan kembali pemberian pinjaman) dan pengeluaran pembiayaan daerah (penyertaan modal, pembayaran pokok utang, dan pemberian pinjaman daerah).
Perubahan lebih lanjut dirincikan dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.