For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 39 Tahun 2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengesahan Agreement on Investment Among the Governments of The Hong Kong Special Administrative Region of the People's Republic of China and the Member States of the Association of Southeast Asian Nations (Persetujuan Mengenai Penanaman Modal antara Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Hong Kong Republik Rakyat Tiongkok dan Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara)

Also known as: PERPRES 39/2020 · PERPRES No. 39 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 39 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:28 Februari 2020Publication Date:26 Februari 2020
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Agreement on Investment Among the Governments of The Hong Kong Special Administrative Region of the People's Republic of China and the Member States of the Association of Southeast Asian Nations (Persetujuan Mengenai Penanaman Modal antara Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Hong Kong Republik Rakyat Tiongkok dan Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Februari 2020
Publication Date26 Februari 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk mengesahkan Persetujuan mengenai Penanaman Modal antara Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok, dan Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara. Tujuan dari pengesahan ini adalah untuk memperkuat kerja sama ekonomi dalam rangka memajukan kesejahteraan umum, sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengesahkan perjanjian yang telah ditandatangani pada tanggal 18 Mei 2018 di Ha Noi, Viet Nam. Perjanjian ini mencakup pengaturan penanaman modal antara pihak-pihak yang terlibat, dengan tujuan untuk meningkatkan investasi dan kerja sama ekonomi di kawasan Asia Tenggara dan Hong Kong. Peraturan ini juga menyertakan salinan naskah asli perjanjian dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)