For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 6 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pesisir Selatan

Also known as: Perda Kabupaten Pesisir Selatan 6/2008 · Perda Kabupaten Pesisir Selatan No. 6 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 6 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:1 September 2008Publication Date:1 September 2008
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pesisir Selatan
LocationPemerintah Kabupaten Pesisir Selatan
Effective Date01 September 2008
Publication Date01 September 2008
Place of EnactmentPainan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kantor Polisi Pamong Praja Kabupaten Pesisir Selatan.

Peraturan Daerah ini membentuk organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pesisir Selatan. Latar belakang pembentukan ini adalah penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Tujuan dari pembentukan Satpol PP adalah untuk mendukung Pemerintah Daerah dalam melaksanakan ketentraman, ketertiban umum, dan penegakan Peraturan Daerah. Satpol PP bertugas memelihara dan menyelenggarakan ketentraman, ketertiban umum, serta menegakkan Peraturan Daerah. Fungsi Satpol PP meliputi penyusunan program, pelaksanaan kebijakan, koordinasi dengan aparat kepolisian dan PPNS, serta pengawasan terhadap masyarakat terkait Peraturan Daerah. Susunan organisasi Satpol PP terdiri dari Kepala Satuan, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Ketertiban Umum, Seksi Pembinaan SDM Kepolisipamongprajaan dan PPNS, Seksi Operasional Penegakan Kebijakan Daerah, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Penjabaran tugas pokok dan fungsi Satpol PP akan ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan unit organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.

1. Kepala Kantor, Pejabat Struktural lainnya tetap melaksanakan tugas sebagaimana biasanya sampai ditetapkannya Kepala Kantor, Pejabat Struktural lainnya pada Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pesisir Selatan berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)