Peraturan Daerah ini membentuk organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pesisir Selatan. Latar belakang pembentukan ini adalah penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Tujuan dari pembentukan Satpol PP adalah untuk mendukung Pemerintah Daerah dalam melaksanakan ketentraman, ketertiban umum, dan penegakan Peraturan Daerah.
Satpol PP bertugas memelihara dan menyelenggarakan ketentraman, ketertiban umum, serta menegakkan Peraturan Daerah. Fungsi Satpol PP meliputi penyusunan program, pelaksanaan kebijakan, koordinasi dengan aparat kepolisian dan PPNS, serta pengawasan terhadap masyarakat terkait Peraturan Daerah. Susunan organisasi Satpol PP terdiri dari Kepala Satuan, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Ketertiban Umum, Seksi Pembinaan SDM Kepolisipamongprajaan dan PPNS, Seksi Operasional Penegakan Kebijakan Daerah, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Penjabaran tugas pokok dan fungsi Satpol PP akan ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan unit organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.