Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 299 Tahun 1952 ini bertujuan untuk membentuk perutusan yang mewakili Indonesia dalam Konferensi S.E.A.R.A.N. dari I.C.A.O. di Melbourne. Perutusan ini terdiri dari tenaga-tenaga dari Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pertahanan. Ketua perutusan adalah James Imawan, dengan anggota lainnya termasuk Zainal Arifin, Prof. Dr. F.H. Schmidt, dan Kapten Udara C.E. Evers. Penasehat yang ditunjuk adalah Unkles dan Ahuja. Perutusan ini akan berangkat ke Australia dan berkoordinasi dengan Perwakilan Indonesia di Canberra. Biaya perjalanan dan tunjangan lainnya diatur, termasuk ongkos perjalanan, tunjangan perlengkapan, dan ongkos representasi. Setelah kembali, anggota perutusan harus membuat laporan dan pertanggungjawaban keuangan.