For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 15 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS

Also known as: Perda Provinsi Sumatera Selatan 15/2011 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 15 Tahun 2011 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 15 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:7 November 2011Publication Date:2 November 2011
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenanggulangan HIV dan AIDS
LocationPemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Effective Date07 November 2011
Publication Date02 November 2011
Place of EnactmentPalembang

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS bertujuan untuk memberikan landasan hukum dan komitmen Pemerintah Provinsi dalam mengatur, memfasilitasi, serta mengkoordinasikan upaya penanggulangan HIV dan AIDS dengan partisipasi masyarakat yang optimal. Tujuan umumnya adalah mencegah dan mengurangi penularan HIV dan AIDS, meningkatkan kualitas hidup ODHA, serta mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat HIV dan AIDS.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai kegiatan penanggulangan seperti promosi, pencegahan, konseling dan tes HIV, pengobatan, serta perawatan dan dukungan. Promosi dilakukan secara komprehensif melalui peningkatan komunikasi, informasi, dan edukasi. Pencegahan meliputi pengembangan kebijakan, program edukasi, pelaksanaan IMS, tes dan konseling HIV sukarela, kewaspadaan umum di sarana pelayanan kesehatan, skrining darah donor, dan surveilans epidemiologi. Konseling dilakukan sebelum dan sesudah tes HIV dengan menjaga kerahasiaan status HIV seseorang, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur dalam peraturan.

Pengobatan ODHA dilakukan berbasis klinik dan keluarga dengan penyediaan sarana pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau. Perawatan dan dukungan mencakup perlindungan hak-hak ODHA, pelayanan tanpa diskriminasi, dan penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi (KPAP) yang berkoordinasi dengan Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi.

Peran serta masyarakat dan dunia usaha juga diatur, dengan mewajibkan perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 20 orang untuk membuat program penanggulangan HIV dan AIDS di tempat kerja. Pemilik hotel dan tempat hiburan wajib memberikan informasi dan pemeriksaan berkala kepada karyawan berisiko. Peraturan ini juga mengatur kewajiban dan larangan terkait tes HIV, kerahasiaan status HIV, pencegahan penularan, dan penggunaan alat suntik steril.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf c, Pasal 20 ayat (2) sampai dengan ayat (4), Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 25 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).