For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Utara Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Utara Nomor 6 Tahun 2018 tentang APBD TAHUN ANGGARAN 2019

Also known as: Perda Kabupaten Lombok Utara 6/2018 · Perda Kabupaten Lombok Utara No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Lombok Utara Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2018Publication Date:28 Desember 2018
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAPBD TAHUN ANGGARAN 2019
LocationPemerintah Kabupaten Lombok Utara
Effective Date28 Desember 2018
Publication Date28 Desember 2018
Place of EnactmentTanjung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 6 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2018 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lombok Utara untuk Tahun Anggaran 2019. Total anggaran ditetapkan sebesar Rp. 1.170.475.036.183,67, yang terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 1.130.314.492.868,67 dan belanja sebesar Rp. 1.158.475.036.183,67, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (28.160.543.315,00). Defisit ini akan ditutupi melalui pembiayaan daerah, yang terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 40.160.543.315,00 dan pengeluaran sebesar Rp. (12.000.000.000,00), menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp. 28.160.543.315,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari bagi hasil pajak/bukan pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup pendapatan hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi, bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah lainnya. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan digunakan untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

(-)

(-)