on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 6 Tahun 2009 tentang Hutan Kota
Also known as: Perda Kota Jambi 6/2009 · Perda Kota Jambi No. 6 Tahun 2009 · Perda Kota Jambi Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 6 Tahun 2009 tentang Hutan Kota bertujuan untuk mewujudkan kelestarian, keserasian, dan keseimbangan ekosistem perkotaan yang mencakup aspek lingkungan, sosial, dan budaya. Fungsi hutan kota meliputi perbaikan iklim mikro, peningkatan nilai estetika, penyerapan air, penciptaan keseimbangan lingkungan fisik, dan dukungan terhadap pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.
Peraturan ini mengatur penunjukan lokasi hutan kota di kawasan perkotaan berdasarkan rencana tata ruang wilayah Kota Jambi, dengan mempertimbangkan luas wilayah, jumlah penduduk, tingkat pencemaran, dan kondisi fisik kota. Lokasi hutan kota dapat berada pada tanah negara atau tanah hak. Pembangunan hutan kota meliputi perencanaan dan pelaksanaan, dengan rencana pembangunan disusun berdasarkan kajian teknis, ekologis, ekonomis, sosial, dan budaya. Tipe hutan kota meliputi kawasan pemukiman, industri, rekreasi, pelestarian plasma nutfah, perlindungan, dan pengamanan, dengan bentuk yang disesuaikan dengan karakteristik lahan (jalur, mengelompok, menyebar).
Pengelolaan hutan kota meliputi penyusunan rencana pengelolaan, pemeliharaan, pemanfaatan (untuk wisata alam, rekreasi, olahraga, penelitian, pendidikan, pelestarian plasma nutfah, dan budidaya hasil hutan bukan kayu), perlindungan dan pengamanan, serta pemantauan dan evaluasi. Peran serta masyarakat didorong dalam penunjukan, pembangunan, penetapan, pengelolaan, pembinaan, dan pengawasan hutan kota. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap pengelolaan hutan kota oleh masyarakat.