For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di Kabupaten Kendal

Also known as: Perda Kabupaten Kendal 11/2013 · Perda Kabupaten Kendal No. 11 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2013Publication Date:30 Desember 2013
Perlindungan Lingkungan HidupPertahanan & Keamanan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di Kabupaten Kendal
LocationPemerintah Kabupaten Kendal
Effective Date30 Desember 2013
Publication Date30 Desember 2013
Place of EnactmentKendal

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 6 Tahun 1981 tentang Kebersihan, Kerapian dan Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Seri C Tahun 1981 Nomor 6). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 1 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 1 Tahun 1989 Seri D No. 1).

Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam menjaga ketertiban umum dan kelestarian lingkungan hidup, yang mendukung pembangunan berkelanjutan.

Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk mengatur ketertiban, kebersihan, dan keindahan daerah, serta bertanggung jawab memberikan penyuluhan dan mengembangkan kesadaran masyarakat. Setiap instansi pemerintah bertanggung jawab memelihara ketertiban di lingkungannya.

Masyarakat memiliki hak untuk menikmati lingkungan yang tertib, bersih, dan indah, serta berkewajiban untuk berperan serta dalam menjaga dan mencegah kerusakan. Setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan usaha wajib memelihara ketertiban, kebersihan, dan keindahan di sekitar tempat usahanya.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek ketertiban, termasuk tertib jalan dan angkutan jalan, sungai, saluran, kolam dan lepas pantai, lingkungan, tempat dan usaha tertentu, bangunan, sosial, kesehatan, tempat hiburan dan keramaian, serta peran serta masyarakat. Beberapa poin penting meliputi larangan merusak fasilitas umum, larangan menutup jalan tanpa izin, pengaturan parkir, larangan membuang limbah berbahaya ke sungai dan laut, larangan membangun di pinggir rel kereta api dan jalur hijau, serta pengaturan mengenai tempat usaha dan kegiatan tertentu seperti pemotongan hewan dan pengumpulan barang bekas.

Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara perizinan untuk kegiatan yang berdampak pada lingkungan, serta kewajiban menjaga keamanan dan keselamatan bangunan dan fasilitas umum.

1. Produk hukum daerah yang mengatur mengenai ketertiban umum dan ketenteraman sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi melalui tindakan berupa teguran lisan, peringatan tertulis, penyegelan/penghentian kegiatan sementara, pencabutan izin, penyitaan, pembongkaran, dan pemusnahan. 2. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu dapat dikenakan ancaman pidana kurungan atau denda, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu lainnya dikenakan hukuman pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.