For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 10 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 10 Tahun 2013 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN DISTRIBUSI LIQUIFIED PETROLEUM GAS TABUNG 3 ( TIGA ) KILOGRAM BERSUBSIDI

Also known as: Perda Kota Jambi 10/2013 · Perda Kota Jambi No. 10 Tahun 2013 · Perda Kota Jambi Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2013Publication Date:31 Desember 2013
Pertambangan & Sumber EnergiPengendalian Internal Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGENDALIAN DAN PENGAWASAN DISTRIBUSI LIQUIFIED PETROLEUM GAS TABUNG 3 ( TIGA ) KILOGRAM BERSUBSIDI
LocationPemerintah Kota Jambi
Effective Date31 Desember 2013
Publication Date31 Desember 2013
Place of EnactmentJambi

Status Peraturan Ini
  • Peraturan Baru: Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Distribusi LPG Tabung 3 Kg Bersubsidi merupakan peraturan daerah yang memformalkan pelaksanaan closed distribution system (Sistem Pendistribusian Tertutup) untuk LPG tabung 3 kg bersubsidi di wilayah Kota Jambi. Dokumen ini adalah regulasi baru pada tingkat daerah yang mengatur mekanisme pelaksanaan, pengawasan, pembinaan, serta sanksi atas distribusi LPG 3 kg bersubsidi pada wilayah Kota Jambi.

  • Menggantikan / Mengubah Peraturan Sebelumnya: Dalam teks Perda tidak disebutkan secara eksplisit bahwa Perda ini mencabut atau menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa Perda ini tidak secara langsung menyebut pencabutan atau perubahan terhadap peraturan daerah terdahulu. Namun, jika terdapat peraturan daerah lain yang bertentangan, ketentuan umum tentang hierarki peraturan daerah dan asas non-kontradiksi menghendaki agar ketentuan yang bertentangan disesuaikan atau dicabut melalui mekanisme formal.

  • Hubungan dengan Peraturan Tingkat Nasional: Perda ini merujuk dan menindaklanjuti sejumlah peraturan dan kebijakan tingkat nasional, antara lain Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007, Peraturan Menteri ESDM dan Peraturan Bersama Mendagri-Menteri ESDM (Pasal "Mengingat"). Dengan demikian Perda ini bersifat implementatif di tingkat daerah dan tidak bertujuan mengubah ketentuan normatif nasional, melainkan melaksanakan dan menyesuaikan ketentuan nasional sesuai karakteristik daerah.

  • Status Berlaku: Pasal 17 menyatakan Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Peraturan ini ditetapkan pada 31 Desember 2013 dan berlaku sejak pengundangan dalam Lembaran Daerah Kota Jambi. Selain itu, terdapat ketentuan peralihan (Pasal 16) terkait izin yang telah ada dan kewajiban penyusunan Peraturan Walikota pelaksana paling lambat 6 bulan.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    Perda ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian LPG tabung 3 kg bersubsidi di Kota Jambi (Pasal 2). Latar belakangnya adalah pelaksanaan Program Konversi Minyak Tanah ke Gas dan kebutuhan untuk menerapkan sistem pendistribusian tertutup agar subsidi tepat sasaran, tepat harga, tepat jumlah, dan ketersediaan pasokan terjamin.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    • Penyalur wajib memiliki Surat Keterangan Penyalur dari Direktur Jenderal dan izin daerah; mendistribusikan kepada Sub Penyalur di wilayah yang telah ditetapkan; melaporkan rencana dan realisasi volume tiap bulan; tidak melakukan penimbunan atau manipulasi pencatatan; tidak dapat memindahtangankan status Penyalur (Pasal 4 ayat 1—12).
    • Sub Penyalur wajib memiliki Surat Keterangan Sub Penyalur; menjual kepada konsumen yang terdaftar di wilayahnya; melaporkan realisasi volume tiap bulan kepada Penyalur dan Camat/Lurah/RT; dilarang melayani konsumen tanpa Kartu Kendali; tidak boleh menimbun atau memanipulasi catatan; status tidak dapat dipindahtangankan (Pasal 5 ayat 1—13).
    • Pemegang Kartu Kendali (rumah tangga dan usaha mikro) memiliki hak untuk mendapatkan pasokan dan wajib menggunakan Kartu Kendali setiap transaksi; berkewajiban memenuhi kriteria pendaftaran (Pasal 7 ayat 1—9).
    • Walikota dan Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan verifikasi, registrasi, pembinaan, pengawasan, serta menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan dan penetapan wilayah penyaluran (Pasal 4 ayat 3, Pasal 6, Pasal 10—11).

  • Prinsip-prinsip Utama:

    • Pemerataan
    • Kesejahteraan masyarakat
    • Keamanan dan keselamatan
    • Keadilan dan kepastian hukum
    • Berkelanjutan (Pasal 3)

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    • Penetapan Penyalur dan Sub Penyalur dilakukan oleh Pemerintah Daerah bersama badan usaha, ditetapkan dengan Keputusan Walikota (Pasal 4 ayat 3, Pasal 5 ayat 3).
    • Izin usaha Penyalur/Sub Penyalur wajib dimiliki dan dikeluarkan oleh Walikota (Pasal 6). Jenis izin meliputi HO, IMB, SITU, SIUP, TDP (Pasal 6 ayat 2).
    • Registrasi pengguna dan penerbitan Kartu Kendali dikelola oleh Walikota melalui verifikasi dan validasi; Kartu Kendali menjadi prasyarat pelayanan (Pasal 7 ayat 2—5).
    • Penataan wilayah distribusi Sub Penyalur didasarkan pada volume dan luas wilayah; daftar keanggotaan Sub Penyalur disusun (Pasal 5 ayat 4—5).
    • Pelaporan: Sub Penyalur dan Penyalur melaporkan realisasi volume bulanan; Camat melaporkan setiap bulan kepada Walikota; Walikota melaporkan setiap 2 bulan kepada Gubernur dan DPRD (Pasal 5 ayat 13, Pasal 12).
    • Pembentukan Tim Koordinasi Monitoring dan Evaluasi ditetapkan dengan Keputusan Walikota untuk melakukan koordinasi, monitoring, evaluasi, sosialisasi dan fasilitasi penyelesaian masalah (Pasal 8—9).
    • Pelaksanaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Walikota dan dilakukan oleh instansi yang berwenang dengan melibatkan Tim Koordinasi dan aparat penegak hukum (Pasal 13—14). Ketentuan mengenai sanksi pidana merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 15).

Ketentuan Peralihan dan Implementasi
  • Masa Berlaku dan Implementasi:

    Perda ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan (Pasal 17). Implementasi teknis lebih lanjut diatur oleh Peraturan Walikota yang wajib disusun paling lambat 6 (enam) bulan sejak Perda ditetapkan (Pasal 16 ayat 3).

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:

    Seluruh perizinan yang telah diterbitkan sebelum Perda ini tetap berlaku sampai habis masa berlakunya izin tersebut (Pasal 16 ayat 1). Dengan demikian, penyalur/sub penyalur yang telah memiliki izin tidak otomatis dicabut; mereka di-'grandfathered' sampai izin yang ada berakhir.

  • Batas Waktu Penyesuaian:

    Peraturan Walikota pelaksana harus diterbitkan paling lambat 6 bulan sejak Perda ditetapkan untuk mengatur hal-hal yang belum diatur dalam Perda (Pasal 16 ayat 3). Selain itu, permohonan izin yang masih diproses pasca-penetapan Perda wajib mengikuti ketentuan Perda ini (Pasal 16 ayat 2).

  • Grandfathering Clauses:

    Terdapat ketentuan eksplisit bahwa izin yang sudah ditertibkan sebelum Perda tetap berlaku sampai masa berlaku izin berakhir (Pasal 16 ayat 1) — ini merupakan ketentuan grandfathering bagi pemegang izin terdahulu. Namun, permohonan yang belum selesai harus menyesuaikan dengan Perda baru.

Sanksi
  • Sanksi Administratif (Pasal 13—14):

    • Jenis sanksi administratif yang diatur: denda, uang paksa, dan pencabutan izin (Pasal 13 ayat 1 huruf a—c).
    • Ruang lingkup pelanggaran yang dapat dikenai sanksi administratif meliputi pelanggaran ketentuan Pasal 4 ayat (4), (5), (8), (10), (11), (12); Pasal 5 ayat (2), (3), (8), (10), (11), (12), (13); Pasal 7; dan ketentuan lain yang mengatur pendistribusian tertutup LPG 3 kg bersubsidi (Pasal 13 ayat 1).
    • Tata cara pelaksanaan dan penjatuhan sanksi administratif diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota (Pasal 13 ayat 2).
    • Penegakan sanksi administratif dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan pelibatan Tim Koordinasi dan aparat penegak hukum (Pasal 14).
    • Catatan: Perda tidak merinci besaran denda atau mekanisme penghitungan uang paksa; ketentuan teknis tersebut diserahkan pada Peraturan Walikota dan peraturan perundang-undangan terkait.

  • Sanksi Pidana (Pasal 15):

    • Perda menyatakan bahwa setiap orang atau badan yang tidak memenuhi ketentuan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 15 ayat 1).
    • Jenis dan besaran sanksi pidana tidak diatur secara spesifik dalam Perda ini; ketentuan lebih lanjut merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 15 ayat 2). Dengan kata lain, apabila terdapat norma pidana yang relevan pada tingkat nasional (mis. undang-undang tentang minyak dan gas bumi, perlindungan konsumen, atau peraturan pelaksana lainnya), ketentuan tersebut dapat diberlakukan.

  • Kesimpulan Mengenai Sanksi:

    Perda mengatur sanksi administratif secara tegas (Pasal 13—14) namun tidak merinci besaran; sanksi pidana disebutkan secara umum dan dirujuk ke peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi untuk penentuan jenis dan besaran hukuman (Pasal 15). Oleh karena itu pelaksanaan rinci sanksi akan bergantung pada Peraturan Walikota dan ketentuan nasional terkait.