on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 10 Tahun 2013 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN DISTRIBUSI LIQUIFIED PETROLEUM GAS TABUNG 3 ( TIGA ) KILOGRAM BERSUBSIDI
Also known as: Perda Kota Jambi 10/2013 · Perda Kota Jambi No. 10 Tahun 2013 · Perda Kota Jambi Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Baru: Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Distribusi LPG Tabung 3 Kg Bersubsidi merupakan peraturan daerah yang memformalkan pelaksanaan closed distribution system (Sistem Pendistribusian Tertutup) untuk LPG tabung 3 kg bersubsidi di wilayah Kota Jambi. Dokumen ini adalah regulasi baru pada tingkat daerah yang mengatur mekanisme pelaksanaan, pengawasan, pembinaan, serta sanksi atas distribusi LPG 3 kg bersubsidi pada wilayah Kota Jambi.
Menggantikan / Mengubah Peraturan Sebelumnya: Dalam teks Perda tidak disebutkan secara eksplisit bahwa Perda ini mencabut atau menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa Perda ini tidak secara langsung menyebut pencabutan atau perubahan terhadap peraturan daerah terdahulu. Namun, jika terdapat peraturan daerah lain yang bertentangan, ketentuan umum tentang hierarki peraturan daerah dan asas non-kontradiksi menghendaki agar ketentuan yang bertentangan disesuaikan atau dicabut melalui mekanisme formal.
Hubungan dengan Peraturan Tingkat Nasional: Perda ini merujuk dan menindaklanjuti sejumlah peraturan dan kebijakan tingkat nasional, antara lain Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007, Peraturan Menteri ESDM dan Peraturan Bersama Mendagri-Menteri ESDM (Pasal "Mengingat"). Dengan demikian Perda ini bersifat implementatif di tingkat daerah dan tidak bertujuan mengubah ketentuan normatif nasional, melainkan melaksanakan dan menyesuaikan ketentuan nasional sesuai karakteristik daerah.
Status Berlaku: Pasal 17 menyatakan Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Peraturan ini ditetapkan pada 31 Desember 2013 dan berlaku sejak pengundangan dalam Lembaran Daerah Kota Jambi. Selain itu, terdapat ketentuan peralihan (Pasal 16) terkait izin yang telah ada dan kewajiban penyusunan Peraturan Walikota pelaksana paling lambat 6 bulan.
Tujuan dan Latar Belakang:
Perda ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian LPG tabung 3 kg bersubsidi di Kota Jambi (Pasal 2). Latar belakangnya adalah pelaksanaan Program Konversi Minyak Tanah ke Gas dan kebutuhan untuk menerapkan sistem pendistribusian tertutup agar subsidi tepat sasaran, tepat harga, tepat jumlah, dan ketersediaan pasokan terjamin.
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:
Prinsip-prinsip Utama:
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:
Masa Berlaku dan Implementasi:
Perda ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan (Pasal 17). Implementasi teknis lebih lanjut diatur oleh Peraturan Walikota yang wajib disusun paling lambat 6 (enam) bulan sejak Perda ditetapkan (Pasal 16 ayat 3).
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:
Seluruh perizinan yang telah diterbitkan sebelum Perda ini tetap berlaku sampai habis masa berlakunya izin tersebut (Pasal 16 ayat 1). Dengan demikian, penyalur/sub penyalur yang telah memiliki izin tidak otomatis dicabut; mereka di-'grandfathered' sampai izin yang ada berakhir.
Batas Waktu Penyesuaian:
Peraturan Walikota pelaksana harus diterbitkan paling lambat 6 bulan sejak Perda ditetapkan untuk mengatur hal-hal yang belum diatur dalam Perda (Pasal 16 ayat 3). Selain itu, permohonan izin yang masih diproses pasca-penetapan Perda wajib mengikuti ketentuan Perda ini (Pasal 16 ayat 2).
Grandfathering Clauses:
Terdapat ketentuan eksplisit bahwa izin yang sudah ditertibkan sebelum Perda tetap berlaku sampai masa berlaku izin berakhir (Pasal 16 ayat 1) — ini merupakan ketentuan grandfathering bagi pemegang izin terdahulu. Namun, permohonan yang belum selesai harus menyesuaikan dengan Perda baru.
Sanksi Administratif (Pasal 13—14):
Sanksi Pidana (Pasal 15):
Kesimpulan Mengenai Sanksi:
Perda mengatur sanksi administratif secara tegas (Pasal 13—14) namun tidak merinci besaran; sanksi pidana disebutkan secara umum dan dirujuk ke peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi untuk penentuan jenis dan besaran hukuman (Pasal 15). Oleh karena itu pelaksanaan rinci sanksi akan bergantung pada Peraturan Walikota dan ketentuan nasional terkait.